JAKARTA, ARASVARA.ID - Bank Mandiri meminta maaf soal rekening milik aktivitas asal Pati, Jawa Tengah, Supriyono alias Mas Botok terkait pemblokiran rekening pribadinya sempat tidak dapat digunakan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (26/8/2026) kepada awak media.
“Mungkin itu Bapak Pimpinan yang kami hormati. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan,” ucap Riduan saat meenerima dan arahan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Bank Mandiri untuk segera mengaktifkan rekening tersebut. “Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” tutur Riduan.
Bank Mandiri akan tetap menjalankan pelayanan perbankan dengan prinsip kehatian-hatian. “Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara prudensial, sehat dan memberikan layanan terbaik,” kata Riduan.
Polisi Luruskan Bukan Blokir Tapi Penundaan Transaksi
Sebelumnya Polda Metro Jaya meluruskan kabar terkait aktivis Pati, Jawa Tengah mas Botok bukan diblokir rekeningnya melainkan penundaaan transaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto penundaan transaksi dengan proses penyelidikan, itu dalam lima hari kerja.
“Kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik,” ucap Kombes Budi Hermanto kemarin.
Rp80,9 Juta Rekening Bank Mandiri Mas Botok Diblokir
Aktivis Pati Supriyono alias Mas Botok mengaku uang rekening milik pribadi donasi dari rekan-rekan sebanyak Rp80,9 juta telah diblokir oleh pihak bank BUMN tersebut.
Bank Mandiri memberikan pernyataan bahwa pemblokiran tersebut atas rekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH).
