JAKARTA, ARASVARA.ID – Polda Metro Jaya meluruskan kabar terkait aktivis Pati, Jawa Tengah yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Mas Botok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, bahwa pihaknya meluruskan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi.
“Dalam Pasal 26 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Penyidikan juga menggunakan Pasal 237 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat,” kata Budi Hermanto kepada awak media Senin (24/8/2026).
Baca Juga:
Ramalan Zodiak Cancer Selasa 25 Agustus 2026: Kenaikan Jenjang Karir Bisa Kamu Dapat!
Kabid humas menambahkan penundaan transaksi dengan proses penyelidikan, itu dalam lima hari kerja.
“Kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi ini dikemblikan kepada si pemilik,” ucap Kombes Budi Hermanto.
Mantan Kapolresta Malang Kota dan Batu, Jawa Timur ini menambahkan pengumpulan dana itu seharusnya memakai rekening tentang badan usaha buka perorangan.
Baca Juga:
Begini Cara Dapat Saldo DANA Rp20.000 Gratis Lewat Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar
“Di mana di dalam pengumpulan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyidik penyelidik sudah mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian khususnya. Jadi kita meluruskan surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” terangnya.
Pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap pemilik rekening dan OJK pada Rabu (26/8/2026) pekan ini dan Kementerian Sosial pada Kamis (27/8/2026).
Polisi komitmen untuk mengawal aksi unjuk rasa digelar masyarakat. Namun ada beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk aksi termasuk objek vital nasional seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, Obvitnas, stasiun kereta api dan terminal seperti Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Kembangkan Aktor Intelektual Kasus Karhutla dari 72 Tersangka
Sebelumnya diberitakan Aktivis Pati, Jawa Tengah, saat menuju ke Jakarta, tiba-tiba rekening Bank Mandiri miliknya tidak bisa digunakan senilai Rp80,9 Juta. Pihak Bank Mandiri juga memeberikan keterangan di media sosial bahwa pihaknya memblokir atas dasar rekomendasi Aparat penegak hukum (APH).
