Bareskrim Polri Kembangkan Aktor Intelektual Kasus Karhutla dari 72 Tersangka

Tangkapan layar Bareskrim Polri ungkap kasus kebakaran dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia dan tetapkan 72 orang tersangka

Tangkapan layar Bareskrim Polri ungkap kasus kebakaran dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia dan tetapkan 72 orang tersangka(Youtube: TvRadioPolri)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 24 Agustus 2026 - 14:21 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Bareskrim Polri belum menganggap tuntas perkara Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) meski telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aksi pembakaran tersebut.

Pengakuan para tersangka kepada polisi menyebut pembakaran dilakukan secara individu tidak langsung dipercaya begitu saja.

Baca Juga:

Keindahan Taman Nasional Way Kambas Usai Karhutla, Hewan Langka Terancam Punah!

Penyidik tetap membutuhkan alat bukti lain untuk memastikan peran masing-masing tersangka.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” kata Brigjen Irhamni.

Irhamni menambahkan, sebagian besar tersangka sejauh ini mengaku membakar untuk kepentingan pribadi. Namun penyidik masih akan menguji keterangan tersebut dengan bukti lain, termasuk transaksi keuangan.

Baca Juga:

Ingin Menggunakan Serum Retinol? Simak Cara Pakai Hingga Rekomendasi untuk Pemula

Bareskrim Polri berencana berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat apakah terdapat aliran dana dari pihak tertentu kepada para tersangka.

“Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” terang Brigjen Mohammad Irhamni.

Saat ini penyidikan akan diarahkan pengembangan adanya pihak yang memerintahkan atau membiayai pembakaran lahan.

“Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” katanya.

Baca Juga:

5 Update Kode Redeem FC Mobile Siang yang Bisa Kamu Klaim Sebelum Kehabisan!

Polisi menyita barang bukti dalam penanganan perkara karhutla. Di antaranya korek api, bahan bakar, parang, kapak, chainsaw hingga bibit sawit. Polisi menduga pembakaran menjadi salah satu cara yang dipilih untuk membuka lahan karena biayanya lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat.

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…