ARASVARA.ID - Publik tengah menyoroti Aksi Bela Al-Qur'an 2026 yang diadakan oleh masyarakat pada hari ini Jum'at (14/8/2026) di PT Orang Tua Group, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polemik ini berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan stand minuman keras sedang mengadakan tantangan setoran hafalan Surah Ad-Dhuha.
Peristiwa itu menarik perhatian warganet hingga meuai kecaman keras dari berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk penistaan agama.
Baca Juga:
Siapa Sosok Nadhea Devi yang Dikaitkan dengan Promosi Penistaan Agama Newport di Festival Musik The Sound Project
Kronologi Munculnya Aksi Bela Al-Qur'an 2026
Beredar video yang menampilkan aktivitas stand minuman keras Newport di festival musik The Sounds Project, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Pada unggahan tersebut, terdengar lantunan surah Ad-Dhuha yang dilafalkan oleh seorang wanita di depan stan Newport. Kemudian, ia mendapatkan hadiah berupa minuman beralkohol dari brand tersebut.
Sejumlah pengunjung yang berada di sekitar lokasi justru memberikan sorakan sebagai bentuk dukungan terhadap aksi tersebut.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Tetap Usut Pengembangan Korupsi MBG, 16 Orang Saksi Dipanggil
Tayangan itu menuai kecaman dari berbagai organisasi masyarakat hingga mereka hendak menyelenggarakan unjuk rasa sebagai bentuk protes tindakan dugaan penistaan agama pada festival music "The Sounds Project".
Aksi tersebut diadakan di depan kantor PT Orang Tua Group, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026) usai melaksanakan sholat Jumat. Bela Al-Qur'an di PT Orang Tua Group selaku owner brand Newport.
Aksi tersebut digelar untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak Newport, tim penyelenggara, serta seluruh mitra yang terkait dengan penyelenggaraan festival musik tersebut.
Respons dari Berbagai Pihak Mengenai Kasus Penistaan Al-Qur'an
Setelah ramai diperbincangkan publik, banyak pihak yang menilai kasus ini menimbulkan persoalan serius karena melibatkan surah Al-Qur'an dalam kegiatan yang berkaitan dengan minuman beralkohol.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan nilai keagamaan, etika moral serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perlu dipertanggungjawabkan.
