JAKARTA, ARASVARA.ID - Polres Jakarta Pusat bersama Pemerintah Kota Jakarta Pusat, TNI, tokoh agama dan warga menggelar deklarasi bersama pemberantasan peredaran tramadol ilegal di Jalan KS Tubun Raya, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Deklarasi tersebut dihadiri oleh Wali kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reserse Polres Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo dan jajaran lainnya.
Aksi tersebut diawali dengan membaca deklarasi bersama seluruh massa sebagai bentuk komitmen untuk memerangi peredaran tramadol ilegal.
Baca Juga:
Imbas Bentrok Antarkelompok di Tambak, Menteng, Pemprov DKI Jakarta Tanggung Kerusakan Gerobak Nasi Uduk
Pada saat yang sama, warga juga menyerahkan golok dan kaus bertuliskan "Tramadol Bukan Identitas Warga Tenabang" kepada Wali kota Jakpus sebagai bentuk simbolis.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap penyalahgunaan tramadol.
“Ini bukan sekadar deklarasi. Hari ini kita menyatukan tekad untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya penyalahgunaan tramadol. Kalau kita bergerak bersama, pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, dan warga, saya yakin peredaran obat ilegal ini bisa kita tekan,” kata Arifin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jumat, (7/8/2026).
Baca Juga:
Bentrokan Maut di Menteng, Jakarta Pusat Sebabkan 1 Orang Tewas, Begini Kronologinya!
Terpisah, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menuturkan pemberantasan peredaran obat keras dan tidak mengandalkan penegaakan hukum lantaran membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal. Tapi yang tidak kalah penting adalah peran masyarakat. Kalau ada informasi sekecil apa pun, segera sampaikan kepada kami. Dengan kerja sama yang baik, ruang gerak para pelaku akan semakin sempit,” ujar Kombes Pol. Reynold.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan deklarasi itu menjadi langkah untuk memperkuat kolaborasi antar kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga wilayah Tanah Abang dalam peredaran tramadol ilegal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, pencegahan harus dimulai dari lingkungan masing-masing. Kami berharap masyarakat terus berani melapor dan ikut mengawasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan maupun peredaran tramadol ilegal di wilayah Tanah Abang,” kata Wisnu di lokasi yang sama.
Melalui aksi ini, Polres Jakpus bersama Pemerintah Kota Jakarta Pusat, TNI, Forkopimko, serta seluruh elemen masyarakat untuk menegaskan komitmen memberantas tramadol ilegal.
