JAKARTA, ARASVARA.ID – Kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Kedua kantor imigrasi Kelas I Non TPI tersebut pengembangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Silmy Karim Cs terhadap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan gratifikasi tahun 2022-2026.
"Ada tempat lain, kantor Imigrasi Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026) kemarin.
Baca Juga:
Ramalan Shio Kuda dan Kambing Kamis 6 Agustus 2026: Banyak Hal Tercapai Sekarang!
Menurut Taufik, belum bisa menginformasikan barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita. Hal itu karena penggeledahan baru saja selesai.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga sudah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Baca Juga:
Ramalan Zodiak Taurus Kamis 6 Agustus 2026: Keuangan Kamu Berada di Puncaknya!
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen. Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026.
KPK tetapkan tujuh tersangka Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Baca Juga:
Ramalan Zodiak Virgo Hari Kamis 6 Agustus 2026: Jalani Kehidupan dengan Tenang
Ketujuh tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum. (Dji)
