JAKARTA, ARASVARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait terkmasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait uang tunai mata uang asing senilai 8.500 Dolar Singapura.
Penggeledahan Kantor Imgirasi Kelas I non TPI Imigrasi Jakarta Selatan terkait dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Penyitaan uang sejumlah 8.500 Dolar Singapura itu penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan untuk menjelaskan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut yang ada di kantor imigrasi Jakarta Selatan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (7/8/2026).
Baca Juga:
Shalat Tahajjud: Keutamaan, Tata Cara dan Doanya.
Ia juga menambahkan, dalam operasi tangkap tangan melibatkan pejabat Imipas dan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. KPK sempat geledah sejumlah wilayah kantor Imigrasi, Denpasar, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Menurut Budi, pemanggilan para saksi bisa menjelaskan mengenai asal usul yang disita, termasuk soal identitas pihak pemberi, motif, hingga metode pemberian. Tak hanya itu, KPK juga ingin menggali informasi mengenai pelayanan keimigrasian yang diberikan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
"Apakah kemudian melayani dokumen-dokumen yang prosesnya selesai di kanim saja atau sampai ke pusat seperti apa juga praktik-praktik yang dilakukan di Kanim Jaksel maupun di Jakpus terkait dengan mekanisme tindak lanjut atas layanan atau permohonan layanan dari masyarakat dalam hal ini banyak dilakukan oleh para biro jasa yang berperan sebagai penghubung antara WNA dengan para petugas di Ditjen Imigrasi," kata Budi.
Baca Juga:
12 Ramalan Shio 2026 yang Bisa Kamu Ketahui, Simak Selengkapnya!
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sementara, 10 orang lainnya yang turut terjerat dalam operasi senyap saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan.
Dari delapan tersangka, salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024. (Dji)
