Daya Beli Masyarakat dan Kondisi Ekonomi, Pemerintah Tunda Pajak Marketplace Sampai 1 November 2026

Ilustrasi marketplace atau istilah dikenal e-commerce belanja online.

Ilustrasi marketplace atau istilah dikenal e-commerce belanja online.(Freepik: ijeab)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 6 Agustus 2026 - 13:17 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar (marketplace) atau dikenal e-commerce).

Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan menunda karena menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi di Indonesia belum cukup kuat.

Ditjen Pajak memastikan pemberlakuan pajak tersebut dilakukan hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 baru akan berlaku mulai 1 November 2026.

Baca Juga:

Makna dan Lirik Lagu Hate That I Made You Love Me - Ariana Grande Beserta Terjemahannya

"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat

"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, kemarin.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melihat perkembangan daya beli masyarakat.

Baca Juga:

Sifat Zodiak Berdasarkan Elemen, Kenali 4 Simbol Ini Sekarang!

"Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," tuturnya.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.

"Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya.

Baca Juga:

Transjakarta Gandeng APKI dan PERDOKI untuk Standar Kesehatan dan Psikologi Pramudi

Purbaya menambahkan pihaknya akan memantau sejumlah indikator lain sebelum memutuskan waktu pemberlakuan kembali pemungutan pajak marketplace, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel.

"Ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian ritel seperti apa, itu kita lihat nanti," ucapnya.

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…