BPNT dan PKH Tahap 2 2026 Rp600.000 Telah Cair di Jawa Timur, Cek Wilayahnya di Sini!

Dana bansos BPNT dan PKH tahap 2 2026 cair di wilayah Jawa Timur.

Dana bansos BPNT dan PKH tahap 2 2026 cair di wilayah Jawa Timur.(Arasvara/Gabriel Omar Batistuta)

GO

By Gabriel Omar Batistuta

Publish: 6 Juni 2026 - 11:39 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Terdapat beberapa wilayah di Jawa Timur telah menerima pencairan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2026 senilai Rp600.000.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Jawa Timur sebagian sudah menerima penyaluran BPNT dan PKH tahap dua 2026.

Sebelum melakukan pencairan, kamu harus mengetahui kegunaan dari BPNT dan PKH agar dana yang diterima digunakan dengan baik dan benar.

Baca Juga:

BPNT Tahap 2 2026 Rp600.000 Telah Cair ke Sejumlah Wilayah Jawa Barat, Temui Informasi Lengkapnya di Sini!

Apa Itu BPNT?

BPNT merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pangan yang dimiliki oleh masyarakat.

Biasanya bantuan ini menyasar kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia yang telah melakukan pendaftaran pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tentunya pemerintah melakukan verifikasi terlebih dahulu agar bantuan diserap oleh masyarakat dengan benar.

Baca Juga:

Diisukan Mundur, Menteri Keuangan Purbaya: Saya Sukanya Maju

Apa Itu PKH?

PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin di Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan dan taraf hidup.

Bantuan ini tentunya diberikan kepada masyarakat yang telah mendaftar di DTSEN untuk meringankan beban ekonomi.

Terdapat beberapa kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk menerima pencairan dana bansos PKH dengan nominal berbeda.

Baca Juga:

Terbukti Suap K3, Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Noel: 98 Jilid 2 Akan Terjadi Tidak Lama Lagi

Nominal Bansos BPNT dan PKH

1. Nominal BPNT

BPNT diberikan kepada KPM selama satu tahun dengan nominal Rp2.400.000.

Bantuan tersebut diberikan kepada KPM terbagi menjadi empat tahapan. Setiap tahapnya, penerima mendapat dana senilai Rp600.000.

2. Nominal PKH

Page 1 of 2

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…