JAKARTA, ARASVARA.ID - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel 4 Tahun 6 Bulan penjara terbukti dalam kasus suap dan gratifikasi kepengurusan sertifikat Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang putusan di PN Tipikor, Kamis (4/6/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama lima tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim membacakan putusan.
Baca Juga:
OTT Gratifikasi, KPK Tahan Silmy Karim dan Tujuh Orang Pejabat Imigrasi
Noel juga dinyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 Milliar, sejumlah asett yang telah diserahkan terdakwa termasuk uang Rp 3 Milliar dari satu mobil BAIC BJ40.
Usai diketok palu Noel juga mengaku pasrah dan bersalah terkait keputusan hakim. “Saya sudah menerima dan saya salah,” kata Noel.
Sidang selesai Noel angkat bicara kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, ia menyinggung situasi politik nasional dan ekonomi saat ini dan periode Juni dan Juli akan terjadi peristiwa besar yang berujung pada upaya menggulingkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Rekomendasi Tempat Makan di Fatmawati Jakarta Selatan, Nomor 1 dan 5 Rasanya di Luar Nalar!
Pasal “Konsolidasi sudah matang, butuh satu pemicu dan 98 jilid 2 akan terjadi tidak lama lagi pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini kita sudah lihat dollar sudah tinggi, indeks harga saham gabungan juga sudah babak belur ,itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejala sosial yang indokatornya adalah gejala ekonomi,” ucapnya. (Dji)
