OTT Gratifikasi, KPK Tahan Silmy Karim dan Tujuh Orang Pejabat Imigrasi

Teks foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas) Silmy Karim ditahan beserta 7 orang lainnya terkena OTT KPK.

Teks foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas) Silmy Karim ditahan beserta 7 orang lainnya terkena OTT KPK.(Tangkapan layar Instagram @silmykarim)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 4 Juni 2026 - 12:24 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) satu diantaranya merupakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatn (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Kedelapan orang tersebut selain Silmy Karim yakni, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;

Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS JuniadiSri Priambudi, Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga:

Turun Semua! Harga Emas Hari Ini Antam, UBS, dan Galeri24 4 Juni 2026, Cek Selengkapnya!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kecukupan penyidik alat bukti yang diperoleh.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari Total 18 orang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan,” kata Budi kepada wartawan di KPK, Kamis (4/6/2026).

Delapan orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan cabang gedung merah putih.

Baca Juga:

Makin Turun! Dolar As Tembus Rp18.000 Hari Ini

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana Korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Kemudian juga dilapis dengan pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi. (Dji)

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…