BSU 2026 Rp900.000 untuk Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

BSU 2026 Rp900.000 diperuntukkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2026 Rp900.000 diperuntukkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.(Pinterest)

GO

By Gabriel Omar Batistuta

Publish: 24 Oktober 2026 - 11:02 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026 yang bisa membantu menjaga daya beli pekerja sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga peserta mendapat Rp900.000 dalam tiga bulan.

Pasalnya, pencairan BSU dilakukan terbagi menjadi empat kuartal pada tahun 2026, artinya setiap kuartal peserta akan mendapat dana Rp900.000.

Salah satu hal yang harus diperhatikan ialah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif lantaran sebagai syarat utama.

Apa Itu BSU 2026?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk pekerja dan buruh yang memenuhi ketentuan untuk bisa menjaga daya beli masyarakat.

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyampaikan secara resmi akan menyalurkan dana BSU sebesar Rp900.000 per orang kepada 13,3 juta pekerja.

Berbeda dari Jaminan Hari Tua (JHT), BSU merupakan bantuan pemerintah yang harus diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2026 untuk Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa berpeluang mendapatkan dana BSU sesuai kebijakan yang berlaku.

Akan tetapi, status aktif saja tidak cukup, peserta harus bergantung pada kriteria lain dan proses verifikasi yang dilakukan pihak terkait.

Sebagai contoh, pada tahun 2025 lalu, pemerintah menetapkan syarat untuk penerima BSU berupa, memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, bukan anggota TNI atau Polri.

Selain itu, penerima juga diprioritaskan yang tidak sedang mendapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun tersebut sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Berapa Nominal BSU 2026?

Nominal BSU 2026 diberikan terbagi menjadi empat kuartal, dalam satu kuartalnya penerima mendapat dana Rp900.000.

Sebagai salah satu contoh, Oktober 2026 (Rp300.000), November 2026 (Rp300.000), Desember 2026 (Rp300.000), jadi total setiap penerima mendapat dana Rp900.000.

Syarat Penerima BSU 2026

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai periode yang ditetapkan.

  • Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian sesuai ketentuan upah daerah.

  • Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.

  • Memenuhi ketentuan prioritas terkait penerimaan PKH pada tahun berjalan.

Cara Cek BSU 2026

  • Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.

  • Periksa apakah halaman telah menyediakan informasi atau fitur khusus BSU 2026.

  • Jika fitur pengecekan tersedia, ikuti petunjuk yang tercantum pada halaman resmi.

  • Masukkan data yang diminta hanya pada situs resmi.

  • Baca status yang ditampilkan dan ikuti arahan selanjutnya jika dinyatakan memenuhi kriteria atau masih dalam proses verifikasi.

Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.

  • Masuk ke akun jika sudah terdaftar.

  • Buka menu yang berkaitan dengan kartu digital atau informasi kepesertaan.

  • Periksa status dan informasi program yang tercatat.

  • Jika terdapat ketidaksesuaian data, hubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penjelasan.

BSU 2026 Kapan Cair?

BSU 2026 direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 senilai Rp900.000, namun tanggal pasti pencairan tetap mengacu pada pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pekerja sebaiknya memantau portal resmi BSU Kemnaker (https://bsu.kemnaker.go.id/) untuk mendapat informasi valid terkait, jadwal, status penerima hingga instruksi penyaluran.

Sekian informasi terkait pencairan BSU 2026 Rp900.000 khusus peserta yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Dapatkan informasi dan berita terupdate melalui arasvara.id

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…