ARASVARA.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu identitas yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang bisa kamu cek secara online melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengetahui status aktif atau nonaktif.

Sistem perpajakan Indonesia juga menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia.

Melansir dari DJP, masyarakat juga harus mengetahui cara mengecek NPWP agar bisa memastikan data identitasnya sudah terdaftar dan sesuai dengan sistem.

Cara Cek NPWP Online Lewat Coretax DJP

Cara Cek NPWP Menggunakan NIK KTP

Cara Mengetahui Status NPWP Aktif atau Nonaktif

Apa yang Harus Dilakukan Jika NPWP Tidak Ditemukan?

Sekian informasi terkait cara cek status NPWP online melalui HP dengan mudah.

Dapatkan informasi dan berita terupdate melalui arasvara.id