Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Mekomdigi Siapkan Sistem Koneksi Antar-Kementerian

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Avida Hafid

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Avida Hafid(Google/Menkomdigi)

FA

By Fadliansyah

Publish: 8 Oktober 2026 - 23:20 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Melansir dari Menkomdigi, birokrasi di Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kehadiran regulasi baru ini menjadi jawaban atas tantangan tumpang tindih data antar-instansi pemerintah yang selama ini kerap memicu inefisiensi layanan publik.

​Guna mendukung kelancaran implementasi regulasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, mengambil peran strategis sebagai penyedia sistem integrasi jaringan.

Menkomdigi bertugas membangun infrastruktur penghubung agar basis data milik kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia dapat saling berinteraksi secara lancar.

​Skema Integrasi Tanpa Pemindahan Pusat Data Instansi

​Selanjutnya, dalam penerapan UU Satu Data Indonesia, pemerintah tidak mengumpulkan seluruh informasi nasional ke dalam satu server terpusat. Poin-poin penting dalam mekanisme kerja sistem integrasi baru ini meliputi:

  • ​Penyediaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP): Menkomdigi membangun jembatan digital agar data antar-lembaga dapat diakses secara terpadu.

  • ​Pengelolaan Data Tetap Desentralisasi: Setiap kementerian dan lembaga tetap memiliki serta mengelola basis data di sektornya masing-masing.

  • ​Kemudahan Interoperabilitas Antar-Sistem: Fokus utama pembangunan terletak pada penyediaan jalur lalu lintas data agar antar-aplikasi pemerintah dapat saling berinteraksi.

  • ​Optimalisasi Layanan Publik Digital: Integrasi ini ditargetkan mampu mempercepat penyaluran program prioritas seperti Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital.

​Penjelasan Resmi Menkomdigi Mengenai Konsep Integrasi Data

​Adapun, konsep integrasi data tanpa memindahkan fisik database menjadi strategi utama pemerintah agar setiap instansi tetap memegang wewenang atas data sektoralnya. Kebijakan ini memastikan bahwa aksesibilitas data tetap fleksibel tanpa mengabaikan batas tanggung jawab masing-masing lembaga.

​Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan mengenai peran membangun infrastruktur, satu data itu konsepnya bukan mengumpulkan semua data kementerian dan lembaga ke satu lokasi, melainkan bikin sistem penghubung supaya data-data tersebut bisa saling terintegrasi. Menkomdigi di sini bertindak sebagai penyedia infrastrukturnya, semacam jalur cepat agar tiap data antar-instansi bisa saling terhubung dan bertukar informasi secara lancar

​Regulasi UU Satu Data Indonesia dan Penyelesaian Sengketa

​Undang-Undang Satu Data Indonesia memuat aturan komprehensif yang terdiri atas 20 bab serta 141 pasal guna menjamin tata kelola data nasional yang aman dan terstruktur. Aspek-aspek utama dalam regulasi ini mencakup:

  • ​Pengaturan Standardisasi dan Keamanan Data: Menetapkan norma ketat terkait tata kelola dan standar keamanan informasi pemerintah.

  • ​Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Data: Mengatur tata cara penanganan perselisihan antar-instansi terkait akses atau pengelolaan data.

  • ​Prioritas Mediasi di Luar Pengadilan: Penyelesaian sengketa pengelolaan data diutamakan melalui jalur non-litigasi atau mediasi.

  • ​Orkestrasi Kelembagaan: Pelaksanaan pengelolaan data dipimpin oleh Bappenas dengan dukungan teknis dari Menkomdigi dan kementerian terkait.

​Dampak Integrasi Data Terhadap Efisiensi Layanan Publik

​Lalu, sehubungnya basis data lintas kementerian memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam penyerapan program bantuan pemerintah. Beberapa dampak positif dari terwujudnya integrasi data nasional di antaranya:

  • ​Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran: Verifikasi data penerima bantuan dapat dilakukan secara cepat dan akurat antar-kementerian.

  • ​Perluasan Program Perlinsos Digital: Pemerintah siap memperluas jangkauan uji coba layanan perlindungan sosial digital ke berbagai daerah.

  • ​Pencegahan Data Ganda: Sistem interaksi terpadu menekan potensi duplikasi data warga penerima insentif negara.

  • ​Peningkatan Efisiensi Birokrasi: Proses koordinasi antar-lembaga dapat dieksekusi secara digital tanpa jalur formalitas yang berbelit-belit.

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…