ARASVARA.ID - Membeli motor bekas tentu bisa menjadi pilihan bagi sebagian orang untuk mendapatkan kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, calon pembeli perlu berhati-hati karena tidak semua motor bekas yang dijual di pasaran memiliki riwayat dokumen yang jelas.
Salah satu risiko yang perlu diwaspadai oleh para calon pembeli adalah membeli motor bekas hasil pencurian atau motor bodong.
Agar tidak mengalami kerugian, penting untuk mengetahui ciri-ciri kendaraan bekas hasil curian sebelum melakukan transaksi.
Lantas, apa saja ciri kendaraan bekas hasil curian yang penting untuk diketahui calon pembeli sebelum melakukan transaksi? Simak ulasannya berikut ini.
Ciri-Ciri Motor Bekas Hasil Curian
1. Harga Jual Jauh di Bawah Pasaran
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan saat mencari sepeda motor second adalah harga yang terlalu rendah dibandingkan dengan nilai pasaran.
Penjual dapat mengajukan harga yang murah dengan alasan sedang butuh uang cepat, pemakaian kendaraan yang jarang, atau ingin segera menjual sepeda motor tersebut.
Namun, calon pembeli seharusnya tidak segera mempercayai tanpa memeriksa keadaan dan dokumen kendaraan.
2. STNK dan BPKB Tidak Lengkap
Dokumen yang lengkap merupakan hal penting saat membeli sepeda motor bekas. Pastikan penjual bisa menunjukkan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Waspadai penjual yang hanya menyerahkan STNK saja tanpa BPKB, menawarkan BPKB secara berurutan, atau memberikan alasan yang tidak jelas soal keberadaan dokumen tersebut.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, BPKB adalah bukti bahwa seseorang memiliki kendaraan bermotor, dan dokumen tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Oleh karena itu, dokumen harus diperiksa keasliannya dan kecocokannya sebelum transaksi dilakukan.
Jangan juga mudah percaya pada dokumen yang tampak lengkap. STNK dan BPKB harus diperiksa keasliannya oleh pihak yang memiliki wewenang.
3. Nomor Rangka dan Nomor Mesin Tidak Sesuai
Ciri lain yang perlu diperhatikan adalah ketidaksesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin dengan informasi yang tercantum dalam dokumen STNK atau BPKB.
Setiap kendaraan memiliki identitasnya sendiri berupa nomor rangka dan nomor mesin. Kedua nomor tersebut harus sesuai dengan dokumen kendaraan.
Periksa apakah ada tanda las, patah, perubahan bentuk, atau suara yang tidak biasa pada bagian nomor rangka dan mesin.
Kondisi tersebut perlu dipertanyakan karena bisa menunjukkan adanya perubahan identitas kendaraan.
Namun, hanya memeriksa secara visual tidak cukup untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut merupakan barang hasil curian.
Jika menemukan hal yang tidak biasa, beri tahu petugas Samsat agar mereka memeriksa kendaraan secara langsung.
4. Identitas Kendaraan pada Surat Berbeda
Sebelum membeli motor bekas, cocokkan informasi yang tertera pada STNK dan BPKB dengan kondisi kendaraan secara langsung. Perhatikan beberapa informasi berikut:
Nomor polisi atau pelat kendaraan.
Merek dan tipe motor.
Tahun pembuatan.
Warna kendaraan.
Nomor rangka.
Nomor mesin.
Apabila terdapat perbedaan antara identitas kendaraan dan dokumen, jangan terburu-buru melanjutkan transaksi.
Ketidaksesuaian tersebut perlu diklarifikasi melalui Samsat atau kepolisian untuk memastikan status kendaraan.
Tak hanya itu, riwayat kendaraan juga penting untuk diketahui oleh calon pembeli pada saat membeli sepeda motor bekas.
Tanyakan asal-usul kendaraan, lama kepemilikan, alasan dijual, serta riwayat dokumen dan perawatannya kepada penjual sebelum melakukan transaksi.
Apabila penjual terus menghindari pertanyaan, memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak sesuai, atau tidak bersedia menunjukkan identitas kepemilikan yang relevan, calon pembeli disarankan untuk waspada.
Itu dia beberapa ciri motor bekas hasil curian yang perlu diketahui oleh calon pembeli sebelum melakukan transaksi pembelian kendaraan second.
