Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono

ARASVARA.ID - SELASA malam (6/10/2026), tepatnya pukul 20:00, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Pembacaan putusan perkara Nomor 01/ PHPU-PRES- XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wapres Gibran yang berlangsung sekitar 45 menit itu, MK memutuskan permohonan yang diajukan Denny Indrayana Cs tidak diterima.

Dalih MK menolak gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan, karena status sebagai calon wapres sudah berakhir. Sebab, Gibran telah resmi dilantik menjadi wapres.

Selain itu, MK beralasan kedudukan hukum atau legal standing dan obyek tuntutan pembatalan pasca pelantikan tidak dapat dipenuhi.

Tok! MK memutuskan permohonan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.

Meski tidak menerima gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan, tetapi sidang putusan yang dipimpin Ketua Suhartoyo menegaskan, MK tidak menemukan bukti bahwa Wapres Gibran memiliki ijazah setara sekolah lanjutan atas (SLTA) atau SMA sederajat.

Tidak adanya ijazah sebagai dasar penyetaraan SLTA secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wapres.

Dalam sidang itu, MK juga menilai frasa yang memiliki dan menyatakan setara SLTA seperti yang tertulis pada surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran, ternyata tidak sama dengan syarat berpendidikan paling rendah yakni tamat SLTA.

MK menjelaskan frasa berpendidikan paling rendah tamat SLTA seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah. Bukan dinilai dengan kepemilikan setara pengetahuan.

Mencermati putusan MK, sepertinya tidak sepenuhnya membuat kedua belah pihak lega. Baik Denny Indrayana dan kawan-kawan maupun pihak Wapres Gibran.

Page Break

Kubu Wapres Gibran sepintas terlihat lega karena petitum atau permohonan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang meminta agar anak sulung Jokowi itu dimakzulkan tidak diterima MK.

Setidaknya anak sulung Jokowi itu, tetap menjadi Wapres RI, karena MK menolak petitum Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Hanya saja penegasan MK seputar tidak ditemukan ijazah dalam persidangan bakal menjadi PR kubu Wapres Gibran untuk menangkis gelombang protes sebagian publik termasuk Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Pihak Denny Indrayana Cs meski MK telah memutuskan tidak menerima petitumnya, tetapi penegasan lembaga hukum yang dipimpin Suhartoyo itu bahwa Wapres Gibran tidak memiliki ijazah adalah pintu masuk untuk melangkah lebih jauh.

Kenapa? Setidaknya Denny dan kawan-kawan menemukan celah apa yang menjadi posita atau dalil pihaknya ternyata benar. Bahwa MK tidak menemukan ijazah setingkat SLTA dari Wapres Gibran.

Semua tahu alasan utama gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan yakni mempersoalkan riwayat pendidikan Wapres Gibran, mempersoalkan keabsahan suket penyetaraan dari instansi terkait yang dianggap tidak sesuai dan melampaui kewenangannya.

Berangkat dari situ, pihak Denny Indrayana dan kawan-kawan meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres. MK juga diminta membatalkan pelantikan Gibran.

Berpijak dari penegasan MK bahwa Wapres Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA, kubu Denny Indrayana dan kawan-kawan pasca putusan itu langsung ancang-ancang melanjutkan perjuangannya.

Pihak Denny Indrayana Cs akan membawa persoalan ijazah SLTA Wapres Gibran dari putusan MK itu ke DPR/MPR.

Langkah ini sepertinya merujuk pada penegasan MK bahwa tidak adanya ijazah SLTA dari Wapres Gibran secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan. Artinya bukan kewenangan MK.

Bukan bermaksud mengompori, pasca putusan MK perseteruan kubu Wapres Gibran dengan pihak Denny Indrayana Cs berpotensi makin panas dan keras. Pasalnya, kedua belah pihak merasa benar dengan putusan MK itu.

Page Break

Terlepas bakal adanya perseteruan dua kubu, yang jelas putusan MK bisa menjadi pelajaran semua pihak. Ini adalah pelajaran maha penting bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan roda demokrasi.

Siapapun baik itu politisi, penyelenggara pemilu (KPU), Bawaslu, maupun anak bangsa lainnya agar tidak bermain-main dalam berdemokrasi.

Bila semua pihak menjunjung tinggi etika, aturan dan tidak mengakali apapun, diharapkan sengketa seputar itu tidak bergulir lagi di MK. Sekali lagi ini adalah pelajaran bagi anak bangsa.