Catatan Arah Redaksi: Kopdes Merah Putih Cuma Bakar Duit

Teks foto: Presiden RI Prabowo Subianto saat kunjungan peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Tuban, Jawa Timur.

Teks foto: Presiden RI Prabowo Subianto saat kunjungan peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Tuban, Jawa Timur.(Dok. Setkab)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 15 Juni 2026 - 07:50 WIB
Updated: 15 Juni 2026 - 08:40 WIB
Share:

Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono

ARASVARA.ID - RIBUAN mahasiswa, Jumat (12/6/2026), berunjurasa di Bundaran HI Jakarta. Mereka meneriakan lima tuntutan diantaranya mendesak pemerintah menghentikan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) alias Kopdes Merah Putih.

Mahasiswa menuntut KDMP dihapus lantaran dinilai pemborosan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Padahal saat ini ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Kopdes ini diyakini bakal menjadi ajang bancakan.

KDMP semua tahu adalah salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. KDMP dalam pemikiran Prabowo bisa menjadi pusat kegiatan ekonomi multi fungsi.

Sejauh ini pemerintah telah meresmikan lebih kurang 80 ribu KDMP. Pembangunan fisiknya sudah rampung sekitar 9.300 gedung. Biaya menghadirkan KDMP diambil dari APBN. Skemanya via Bank Himbara. Dimana dana ditalangi oleh bank- bank BUMN.

Baca Juga:

Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Ini Syarat dan Aturan Resminya!

Berdasarkan keterangan pemerintah plafon anggaran maksimal Rp 3 miliar per KDMP. Anggaran ini mencakup pembangunan fisik dan modal usaha awal.

Nilai duit sebesar itu membuat publik terbelalak membebani sungguh membebani APBN.

Apabila mencermati proses pembentukan KDMP sepertinya menabrak prinsip-prinsip utama berkoperasi.

Baca Juga:

Deteksi Alat Pelacak dengan Mudah! Cukup Gunakan Android dan iPhone Kamu!

Sesuai dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian bahwa prinsip berkoperasi antara lain harus bersifat sukarela tanpa paksaan dan terbuka untuk siapa saja yang mampu menggunakan jasa koperasi.

Bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota. Setiap anggota memiliki hak setara dalam mengambil keputusan dan kebijakan koperasi. Anggota berpartisipasi aktif dalam memodali koperasi serta mengendalikan modal, dan tentunya prinsip-prinsip lainnya.

Merujuk UU Perkoperasian, KDMP tidak layak disebut koperasi. Misalnya dari sudut permodalan saja sudah menyimpang dari prinsip utama perkoperasian.

Baca Juga:

Zodiak Ini Sering Overthinking, Begini Penyebabnya!

Page 1 of 2

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…