ARASVARA.ID - Banyak masyarakat merasakan foto KTP yang dimiliki dinilai jelek dan ingin menggantinya.
Kondisi tersebut membuat kurang percaya diri ketika KTP harus dilampirkan sebagai dokumen pendukung.
Melihat dari aturan yang berlaku, foto KTP bisa diganti dengan foto baru jika memenuhi persyaratan dan aturannya.
Baca Juga:
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Cair Juni Ini! Cek NIK KTP, Desil hingga Status Penerima di Sini!
Syarat Ganti Foto KTP
1. Perubahan Penampilan
Terjadi pergeseran penampilan fisik yang drastis pada wajah pemegang kartu, baik karena keputusan personal ataupun faktor keyakinan, contohnya adalah perempuan yang kini memutuskan untuk mulai mengenakan jilbab/hijab.
2. Kerusakan Fisik Kartu
Kondisi fisik e-KTP mengalami kerusakan struktural, terkelupas, atau memudar sehingga bagian wajah menjadi buram dan sama sekali tidak bisa dikenali oleh sistem pemindai.
3. Kondisi Medis Tertentu
Mengalami transformasi fisik permanen pada area wajah yang disebabkan oleh dampak cedera serius, tindakan rekonstruksi wajah (operasi medis), maupun efek dari gangguan kesehatan tertentu.
Baca Juga:
Cek NIK KTP Sekarang! Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 2026 Terakhir Cair Bulan Ini!
Selain itu terdapat juga aturan yang harus dilakukan untuk melakukan pergantian foto KTP.
Tahapan Pembaruan Foto KTP
1. Melengkapi Berkas Pendukung
Siapkan dokumen administrasi yang diperlukan dalam satu map rapi, meliputi:
Fisik e-KTP lama yang ingin diperbarui atau yang mengalami kerusakan.
Lembar Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Surat keterangan kehilangan dari otoritas kepolisian (khusus jika kartu identitas hilang).
Surat rekomendasi atau keterangan medis resmi dari rumah sakit jika perubahan fisik di wajah disebabkan oleh penanganan medis.
Baca Juga:
CCTV Saat Demo Mahasiswa di Bundaran HI Tak Bisa Diakses, Pemprov DKI Jakarta Sebut Tidak Mati
2. Proses Perekaman Ulang di Kantor Dukcapil
Penduduk diwajibkan untuk mendatangi Kantor Dukcapil terdekat yang sesuai dengan domisili KTP.
3. Pencetakan dan Pengambilan Dokumen
Setelah verifikasi data oleh petugas dinyatakan sinkron dan valid, proses pengambilan foto baru akan langsung dilakukan di tempat. Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean pencetakan kartu baru selesai sesuai dengan estimasi waktu yang diinstruksikan oleh petugas loket.
Sekian informasi terkait cara ganti foto KTP yang bisa dilakukan jika memenuhi syarat dan aturannya.
