JAKARTA, ARASVARA.ID – Kabar duka seorang Pensiunan Jendral mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggi (18/10/2026).
Kabar tersebut dibagikan oleh Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa melalui unggahan media sosial resmi X pribadinya @DokterTifa.
“Selamat jalan, Abangda. Terima kasih atas setiap nasihat, penguatan, perhatian, dan persaudaraan yang telah Abangda berikan. Semua itu akan selalu saya kenang,” tulis postingan Tifa.
Dokter Tifa sudah menganggap Napoleon Bonaparte sebagai abangnya, terutama sejak dirinya mengalami kriminalisasi.
“Selama hampir 600 hari perjuangan ini, beliau menjadi tempat saya mengadu, bertanya, berdiskusi, berkonsultasi, dan meminta arahan. Beliau selalu menguatkan dan membesarkan hati saya,” ungkapnya.
Rekan sesama Profesi dari Polri juga menyampaikan kabar duka oleh Komjen POl Chryshnanda Dwilaksana.
"Turut berduka cita atas berpulangnya Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima segala amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya," demikian unggahan dari Komjen Chryshnanda.
Napoleon meninggal dunia pada 18 Oktober 2026 Pukul 10.32 Wib. Ia rencananya akan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.00 Wib di TMPBN Cikeas,
Profil Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte lahir di Baturaja, Sumatera Selatan, pada 26 November 1965 silam. Napoleon adalah satu dari tiga belas anggota Korps Bhayangkara yang naik pangkat dari Brigadir Jenderal (Brigjen) menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) pada Februari 2020.
Sempat Tersandung Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Mendiang Napoleon Bonaparte pernah menjadi sorotan publik pada 2021 silam karena terlibat kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan dalam kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.
Dalam perkara ini, Napoleon disebut menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan 370 Dolar AS ribu atau Rp5,1 miliar.
Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding.
Selama di penjara, Napoleon juga terlibat kasus penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara terhadap Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis diberikan lantaran Napoleon terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja saat berada di Rutan Bareskrim Polri, 2021 lalu.
