Perpes Ojol Nomor 27 Tahun 2026 Diterbitkan, Siapa yang Diuntungkan?

Ilustrasi Ojeg Online (Ojol) Peraturan Presiden (Perpres) nomor 27 tahun 2026.

Ilustrasi Ojeg Online (Ojol) Peraturan Presiden (Perpres) nomor 27 tahun 2026.(Freepik)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 11 Oktober 2026 - 15:41 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan Ekosistem transportasi berbasi platform digital.

Aturan tersebut mencakup pengaturan biaya platform, tarif transportasi penumpang, hingga layanan pengantaran barang dan makanan melalui aplikasi ojeg online (Ojol).

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut merupakan biaya platform sebesar 8 persen mengatur kepastian kemitraan, perlindungan sosial, biaya platorm serta perlindungan penghasilan pengemudi ojol.

Baca Juga:

Arah Redaksi: Desil Ruwet, Warga Pusing Tujuh Keliling!

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan ketentuan itu telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Pemerintah juga mengatur tarif transportasi penumpang sebagai acuan layanan ojol.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pengaturan biaya platform menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pengemudi transportasi daring. Namun, biaya platform perlu dibedakan dari tarif yang dibayarkan konsumen karena keduanya merupakan aspek pengaturan yang berbeda.

Selain layanan angkutan penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Dalam regulasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

Baca Juga:

Tajuk Rencana: Mas Pram, Saatnya Transportasi Ramah Lingkungan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan aplikasi. Aturan tersebut mencakup kejelasan hak dan kewajiban antara pengemudi dan perusahaan penyedia layanan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pemerintah juga memasukkan aspek perlindungan sosial bagi pengemudi di Perpes Ojol. Selain itu, pengemudi dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…