Satgas Damai Cartenz Ringkus DPO Percobaan Pembunuhan di Papua Tengah

Teks foto: Satgas Damai Cartenz 2026 membekuk DPO Percobaan pembunuhan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Teks foto: Satgas Damai Cartenz 2026 membekuk DPO Percobaan pembunuhan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.(Dok. Humas Polri)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 4 September 2026 - 14:04 WIB
Updated: 4 September 2026 - 16:31 WIB
Share:

PAPUA, ARASVARA.ID – Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 Sektor Puncak, Papua Tengah, mengamankan seorang pria Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JT alias W terkait dugaan perkara percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, JT alias W diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.

DPO JT alias W diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pk. 07:27 WIT. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W.

“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” kata Kombes Yusuf Sutejo dalam keteranganya diterima Jumat (4/8/2026).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tanggal 2 September 2023 terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

JT alias W digiring ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pasal yang kita kenakan kepaa JT yakni, pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU NO 1 tahun 2023, ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api illegal, dengan aancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya undang-undang. Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap JT alias W ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” tegas Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026.

Sementara itu, EW alias KW yang turut diamankan bersama JT alias W juga menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT alias W. Berdasarkan keterangan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT alias W, namun keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah. 

Barang Bukti yang diamankan Satgas

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan, dengan rincian:

  •  2 (dua) buah tas ransel;

  • 1 (satu) buah tas pinggang;

  • 1 (satu) buah topi;

  • 1 (satu) buah jaket tactical;

  • 1 (satu) pasang sepatu PDL;

  • 2 (dua) buah dompet;

  • 1 (satu) buah cash handphone;

  • 1 (satu) buah gelang BK (Bintang Kejora);

  • 1 (satu) bungkus rokok Anggur Kupu;

  • 2 (dua) buah pisau genggam;

  • 1 (satu) buah pisau karambit;

  • 3 (tiga) buah parang;

  • 1 (satu) buah linggis;

  • 2 (dua) buah kalung rosario;

  • 2 (dua) buah kunci motor jenis Yamaha;

  • 1 (satu) buah baju singlet;

  • 1 (satu) buah gagang parang;

  • 1 (satu) buah telepon seluler Nokia; dan

  • 1 (satu) buah telepon seluler Samsung Galaxy A07.

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…