PAPUA, ARASVARA.ID - Pemilik hak ulayat di Kampung (Desa) Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, keberatan dari sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat dan lokasi garapan di kawasan Sungai Musairo.
Tokoh perempuan adat Wate Desa Nifasi Yantris Monei, menyatakan pihaknya tidak menyetujui rencana survei apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pemilik lokasi secara langsung.
Keberatan tersebut muncul setelah Badan Industri Mineral (BIM) dan bersama Satgas PKH menggelar pertemuan masyarakat Kampung Nifasi pada Jumat (21/8/2026) kemarin untuk rencana survei yang dijadwalkan dimulai Senin dan berlangsung hingga Desember 2026.
Baca Juga:
Pakai Serum Wajah Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Kulit?
Pertemuan tersebut juga ditandai penyerahan uang sebesar Rp350 juta yang disebut sebagai tali asih atau uang permisi kepada masyarakat. Membuat sejumlah pemilik lokasi di Musairo mempertanyakan dasar pemberian persetujuan tersebut.
“Sebagai pemilik hak ulayat lokasi Kali Musairo, saya tidak akan memberikan lokasi kepada siapapun. Itu tanah adat, bukan tanah negara dan bukan tanah pemerintah,” ucap Yantris dikutip dari media RRI.
Yantris juga menambahkan kawasan Sungai Musairo dari muara hingga bagian hulu telah terbagi berdasarkan lokasi garapan masing-masing marga. Karena itu menurut dia, tidak semua masyarakat memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas setiap lokasi yang berada di kawasan tersebut.
Pihaknya khawatir survei tersebut nantinya menjadi pintu masuk bagi perusahaan tambang lain untuk beroperasi di Musairo tanpa persetujuan pemilik lokasi.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Kreativitas, Face Painting Juga Bisa Dijadikan Ide Usaha Rumahan
“Kalau untuk survei, silakan. Tetapi kalau untuk memasukan perusahaan lain dengan alat berat, kami tidak terima. Harus duduk dan bicara dulu dengan kami,” ucapnya.
Soroti Pertemuan Tanpa Undangan Resmi
Sementara itu Kepala Suku Wate Kampung Nifasi Aser Monei juga menyoroti proses pertemuan antara BIM, Satgas PKH dan Masyarakat. Dirinya mempertanyakan kepada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanpa adanya undangan resmi.
Pemberitahuan dan agar keterlibatan pemilik lokasi penting agar setiap kesepakatan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau memang mau menertibkan jangan hanya di Musairo. Cek juga di lokasi tambang lain seperti di Mirago, Sungai Lagari dan Kali Korowa. Apakah perusahaan disana diduga memiliki izin atau tidak,” tutur Aser.
Baca Juga:
Kelembutan Ayam Kampung Panggang Sambal Bawang Mbak Linda Khas Ponorogo di Cakung, Porsi Puas Harga Merakyat
