JAKARTA, ARASVARA.ID - Indonesia Police Watch (IPW) dan Anies Baswedan mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan pedagang kaca cermin Bambang Setiawan, 60, hingga tewas dan melukakan Faturohman,18, saat kericuhan pada aksi demo 27 Agustus 2026 kemarin di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pasalnya, pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil selain sebagai pelanggaran hukum, juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia.
Padahal tindakan anarkis oleh pengunjuk rasa adalah tugas polisi untuk menindaknya sesuai hukum. Karenanya, munculnya kelompok sipil atau ormas yang melakukan tindakan kekerasan pada pelaku anarkis di depan mata petugas polisi mengesankan polisi melakukan pembiaran terjadinya kekerasan.
Baca Juga:
Demo Mahasiswa di HI Tuai Kontroversi, Ini Alasan yang Ramai Dibahas
Bahkan, terkesan dalam peristiwa ini, polisi gagal menjalankan tugas penegakan hukum. Oleh sebab itu, IPW mengingatkan peristiwa tewasnya Bambang Setiawan melalui pengeroyokan oleh kelompok tak dikenal atau massa misterius tidak boleh terjadi lagi ke depannya.
IPW menilai preseden 27 Agustus 2026 adalah pengulangan praktek Pam Swakarsa. Sebab, kemunculan massa misterius saat demo itu merupakan pengamanan liar untuk membubarkan aksi dan seharusnya diantisipasi oleh pihak kepolisian.
Sebenarnya polisi adalah penjaga demokrasi dan karena itu polisi harus bisa memastikan bahwa kekerasan oleh kelompok sipil pada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya pada DPR maupun pemerintah tidak boleh terulang.
Baca Juga:
Uwais Village Depok Ramai Didemo Konsumen Buntut Rumah Tak Jadi-jadi
IPW berpandangan bahwa kematian Bambang Setiawan dan terlukanya Faturohman serta beberapa pendemo saat kerusuhan pasca demo 27 Agustus 2026 akan menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, negara tidak boleh kalah dengan pembunuh.
“Jangan sampai kita tidak melihat tindak lanjutnya. Jangan sampai tidak tuntas pengusutanya. Bila Didiamkan maka kejadian ini akan bisa berulang,berulang dan berulang. Negara tidak boleh kalah dengan pembunuh dan negara tidak boleh kalah dengan para perusak hukum,” ucap Anies Baswedan dalam video unggahan media sosial pribadinya di Instagram.
Baca Juga:
Kericuhan Pasca Demo DPR RI Polisi Jaring 322 Orang, Sita Sajam dan Panah
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menyebutkan telah mentersangkakan 49 orang dari 322 orang yang ditangkap pihak kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto seperti yang dilansir dari pada Selasa, 1 September 2026 dari total tersangka itu, 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara sisanya, empat pelaku ditangani oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPP) Polda Metro Jaya.
