Arasvara.ID - Ketua RT digaji berapa per bulan? Jawabannya tidak sama di seluruh Indonesia. Ada daerah yang memberi insentif ratusan ribu rupiah per bulan. Ada juga yang mencapai jutaan rupiah. Ada pula yang memberi uang operasional. Uang itu, menurut aturan, bukan gaji pribadi Ketua RT.
Karena itu, menyebut semua pembayaran kepada Ketua RT sebagai gaji kurang tepat.
Pada 2026, contoh kebijakan daerah menunjukkan perbedaan cukup lebar. Di Karawang, misalnya, dokumen penganggaran 2026 mencantumkan insentif Ketua RT sebesar Rp500.000 per bulan, ditambah tambahan insentif Rp200.000 per bulan. Sementara di Jakarta, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT ditetapkan Rp2,5 juta per bulan.
Jadi, penghasilan Ketua RT di daerah tertentu, tergantung aturan pemerintah daerah setempat.
Ketua RT Digaji Berapa per Bulan?
Tidak ada satu angka nasional untuk gaji Ketua RT.
Besaran uang yang diterima Ketua RT ditentukan melalui kebijakan pemerintah daerah atau pemerintah desa/kelurahan sesuai wilayah masing-masing. Karena itu, nominalnya dapat berbeda antara satu kota dengan kota lainnya.
Data 2025 yang dihimpun sejumlah media menunjukkan rentangnya mulai sekitar Rp190.000 hingga Rp2 juta per bulan di berbagai daerah.
Namun, angka tersebut bukan standar gaji Ketua RT 2026. Sebagian merupakan kebijakan lama yang masih digunakan, sementara daerah lain telah mengubah nominalnya.
Nominalnya Berbeda di Setiap Daerah
Perbedaan tersebut terjadi karena pemerintah daerah memiliki kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing.
Misalnya, pada 2026:
Karawang mencantumkan insentif Ketua RT Rp500.000 per bulan serta tambahan insentif Rp200.000 per bulan dalam dokumen pengalokasian ADD.
Di Kaligono, Purworejo, Ketua RT dan RW menerima Rp250.000 per bulan pada periode Januari–April 2026.
Di Watusigar, Gunungkidul, masing-masing Ketua RT dan RW menerima Rp360.000 untuk periode Januari–Juni 2026, atau setara Rp60.000 per bulan berdasarkan pembayaran periode tersebut.
Di Lubuk Linggau, pemerintah kota memastikan insentif Ketua RT sebesar Rp1,2 juta per bulan selama 12 bulan.
Di Bontang, dokumen DPA 2026 Kelurahan Bontang Lestari mencantumkan insentif Ketua RT Rp2 juta per bulan.
Itu artinya, tidak ada angka gaji Ketua RT Indonesia yang berlaku untuk semua wilayah.
