Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Penipuan, Polres Metro Jakarta Selatan Jadwalkan Periksa Pekan Depan

Teks foto: Artis dan presenter Ruben Onsu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penipuan dan Penggelapan dana investasi.

Teks foto: Artis dan presenter Ruben Onsu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penipuan dan Penggelapan dana investasi.(Instagram: @ruben_onsu)

NW

By Novriadji Wibowo

Publish: 20 Agustus 2026 - 21:08 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka seorang presenter dan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada awak media Kamis (20/8/2026).

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelae perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka, " ucap AKP Joko.

Baca Juga:

Menghitung Weton Jodoh dengan Sisa Neptu, Masih Relevan Hingga Kini?

Ruben Onsu dilaporkan Laporan Polisi Nomoe LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025 yang dilaporkan seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Dalam Laporan Polisi mantan suami Sarwendah diketahui menawarkan korban untuk investasi dana. Korban yang pun lantaran dijanjikan sejumlah kentungan.

"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuh Kasi Humas.

Baca Juga:

Makna dan Lirik Lagu Training Season” - Dua Lipa, Manifesting Dapat Pasangan Idaman

"Ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambuh AKP Joko.

Pihak penyidik bakal memanggil Ruben Onsu sebagai kapasitas tersangka untuk dimintai keterangan dalam pekan depan.

"Kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka, kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," tutur AKP Joko.

Terancam Pasal 378 dan 372 KUHP

Pria berusia 43 tahum terancam disangkakan penyidik dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…