Tanah Adat Bukan Milik Negara, Pemilik Hak Ulayat Protes Kehadiran Satgas PKH

Teks foto: Sejumlah pemilik hak ulayat masyarakat adat di Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, protes.

Teks foto: Sejumlah pemilik hak ulayat masyarakat adat di Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, protes.(Istimewa)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 5 Agustus 2026 - 15:11 WIB
Share:

PAPUA, ARASVARA.ID – Pemilik hak ulayat masyarakat adat menolak kedatangan petugas gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Penolakan tersebut terjadi sekira pada Selasa (4/8/2026) kemarin. Belasan pemilik hak ulayat masyarakat adat melayangkan aksi protes.

Perwakilan Pemilik Hak Ulayat masyarakat adat Yantris Monei dan Habel Jina mengatakan, kedatangan petugas tersebut memicu keresahan masyarakat Desa Nifasi.

Baca Juga:

Makna dan Lirik Lagu Sahabat Selamanya - Arika Panggabean, Indahnya Persahabatan

“Jadi kedatangan pemerintah ini dipertanyakan, karena lahan ini merupakan hak ulayat, pengusaaan bersama atas tanah, air dan hutan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat secara turun-temurun,” ucap Yantris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut tokoh adat perempuan Suku Wate Kampung Nifasi, hak sebagai pemilik hak ulayat memiliki wewenang untuk mengurus, memakai, dan menjaga sumber daya alam di wilayah adat mereka demi kepentingan masyarakat sekitar.

Kedatangan tersebut dilakukan tanpa komunikasi maupun pemberitahuan mengedepankan etika komunikasi dan menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak atas tanah.

Baca Juga:

Febrie Adriansyah Melawan Lewat Praperadilan, Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

“Kami merasa petugas tidak perlu membuat masyarakat bertanya-tanya kedatangan petugas dengan membuat resah masyarakat kami,” terang Yantris.

Yantris menegaskan bahwa wilayah yang dimaksud merupakan tanah adat yang memiliki pemilik hak ulayat sehingga setiap kebijakan maupun kegiatan Pemerintah seharusnya diawali dengan koordinasi dan penyampaian informasi kepada para pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, komunikasi yang baik bukan hanya bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat tetapi juga menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Baca Juga:

Arika Panggabean Rilis Single "Sahabat Selamanya", Arti Persahabatan Sejati!

"Pemerintah harusnya memiliki etika yang baik, seharusnya menyampaikan terlebih dahulu kepada kami karena ini merupakan mata pencaharian dan sumber ekonomi kami di daerah terpencil ujung Indonesia,” tuturnya.

Sedangkan salah satu pemilik Ulayat Habel Jina, bahwa tanah adat bukanlah lahan tanpa pemilik yang dapat dikelola secara sepihak. "Tanah ini bertuan. Ini tanah adat, bukan tanah kosong. Sebaiknya jangan datang lalu mengatur tanpa menghormati pemilik hak ulayat," tegasnya. (Gab)

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…