Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Plt. Jampidsus Kejagung, Pasca Febrie Adriansyah Mundur

Teks foto: Suasana Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Teks foto: Suasana Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.(Dok. Arasvara)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 11 Juli 2026 - 18:08 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang sebelumnya diisi Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan, Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus merangkap Jamwas Kejagung.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatanJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” terang Anang dalam keterangan resmi diterima Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:

Sinopsis Sinetron Asmara Gen Z Episode 597: Mohan Menjadi Tuan Muda Keluarga Alveric

Menurut anang Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambunganpelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda TindakPidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.

Anang menegaskan, bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.

Baca Juga:

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap mantan Wakil Kajati Sulawesi Tenggara. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…