JAKARTA, ARASVARA.ID - Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai perkembangan informasi yang mengkaitkan pejabat di Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa menghormati proses hukum dan masih menunggu hasil penyelidikan dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menerangkan, bahwa pihaknya menanggapi penggeledahan yang terjadi saat ini oleh pihak kepolisian merupakan kewenangan polri.
"Sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial saat ini, kami memyampaikan beberapa hal bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara menjadi kewenangan instansi Polri," ujar Anang dalam keterangannya Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:
Ramalan Zodiak Aquarius Hari Jumat 10 Juli 2026: Keteguhan Pendirian Mampu Menyelamatkan Kehidupan Kamu
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini juga menambahkan, pihak Kejaksan menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk memgenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut. Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi," terang Anang.
"Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," papar kapuspenkum.
Baca Juga:
Urutan Pemakaian Basic Skincare yang Benar agar Kulit Tampak lebih Sehat
Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," imbuh Anang.
Sebelumnya Polri geledah di seju.lah wilayah Kafe dan money changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sejumlah mata uang asing senilai miliaran rupiah dan emas 74 kilogram dari lokasi. Kasus tersebut merupakan penyelidikan dugaan kasus korupsi melibatkan PLN Batu Bara, PT Asabri dan anak perusahaan Krakatau Steel. (Dji)
