Adam Deni Diciduk Polisi Rusak Ruko dan Intimidasi Pakai Air Soft Gun di Jakut

Teks foto: Selebgram Adam Deni Gaeraka ditahan polisi terkait kasus pengrusakan ruko dan mobil.

Teks foto: Selebgram Adam Deni Gaeraka ditahan polisi terkait kasus pengrusakan ruko dan mobil.(Istimewa)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 21 Juni 2026 - 23:38 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Pegiat media sosial  Adam Deni Gearaka kembali berulah setelah berurusan dengan hukum kasus ilegal akses terhadap politisi Nasdem Ahmad Sahroni pada tahun 2022, kini harus berurusan dikarenakan kasus pengerusakan ruko di Jakarta Utara ditangkap polisi.

Kali ini dia ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara di Ruko Yummy Coin di Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6/2026) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menerangkan, pihaknya menahan tersangka Adam Deni.

Baca Juga:

Cortis Perdana Konser di Indonesia, COER Antusias Saat Nyanyikan Lagu Joyride

“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif (RJ),” kata kabid humas.

Kejadian bermula dari keterangan sejumlah saksi Adam Deni mendatangi ruko milik korban dan memaksa masuk, Adam juga merusak papan reklame toko, melubangi dinding pembatas gypsum, serta merusak kursi dan fasilitas sanitasi ruko.

Adam juga intimidasi penjaga ruko dengan pistol air soft gun. sehari setelah kejadian Adam Deni juga merusak mobil korban di parkiran ruko.

Baca Juga:

Kabar Baik Buat Industri Film Indonesia, Pemprov DKI Jakarta Pangkas Pajak 50 Film Nasional

Tersangka dijerat Pasal 521 UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. Usai ditetapkan tersangka, Adam kemudian mengajukan penyelesain hukum lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

Sebelumnya dirinya merupakan pegiat media sosial jadi sorotan publik Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda senilai miliaran rupiah milik Ahmad Sahroni ke Media Sosial tanpa izin. Adam Deni dilaporkan dan ditahan polisi terkait ilegal akses dan UU ITE. Ia bebas bersyarat pada Akhir Agustus 2025. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…