JAKARTA, ARASVARA.ID - Polda Metro Jaya mengungkap alasan menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Eks Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan, penangakapan tersebut proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami dari Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yakni saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Karir dan percintaan Libra 20 Juni 2026, Simak Selengkapnya!
Direskrimum menambahkan tahap II merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Terkait penangkapan yang dilakukan di kediaman masing-masing tersangka Iman diperlukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Baca Juga:
Buah Alpukat Bermanfaat Bagi Tubuh, Kreasikan Olahan Menjadi Makanan Kekinian
Kemudian Dokter Tifa dan Roy Suryo bakal dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna pemeriksaan kesehatan. Kedua tersangka memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan kasus Ijazah Palsu Eks Presiden Joko Widodo. (Dji)
