JAKARTA, ARASVARA.ID - Tersangka kasus dugaan tudingan Ijazah Palsu mantan Presiden RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Pakar Telematika Roy Suryo dikabarkan ditangkap Polisi pada Jumat (19/6/2026).
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Tim Petrus Selestinus kepada wartawan. “Hari ini Jumat 19 Juni 2026, sekira pk. 07:00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus.
Ia menambahkan selain Roy Suryo juga Dokter Tifa juga ditangkap, dilakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.
Baca Juga:
Update Penurunan Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 19 Juni 2026, Saatnya Beli Sekarang!
“Klien kami selam ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” tambahnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyebut berkas perkara tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa. (Dji)
