ARASVARA.ID - Melansir dari IDX Channel, Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan bahwa, langkah tegas dalam menjaga kualitas ekosistem pasar modal domestik. Regulator lantai bursa secara resmi memperketat seleksi calon emiten yang berencana melantai melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, langkah pengetatan ini diambil demi memastikan perusahaan yang masuk ke bursa memiliki aspek fundamental yang sehat, transparansi keterbukaan informasi yang mumpuni, serta prospek keberlangsungan bisnis (going concern) yang jelas.
Dampak dari pengetatan seleksi ini terbilang cukup signifikan. Angka penolakan (rejection rate) terhadap berkas permohonan calon emiten baru dilaporkan melonjak hingga sekitar 60 persen.
Bagi emiten yang sudah lebih dulu melantai dan tercatat di bursa (emiten eksisting), pengetatan aturan IPO ini membawa angin segar dari sisi pasokan likuiditas pasar. Dengan jumlah emiten baru yang masuk secara lebih terbatas, dana investor di bursa tidak akan terpecah ke terlalu banyak saham baru.
Selanjutnya, Iding Pardi menjelaskan, fenomena ini mencegah terjadinya risiko likuiditas pasar yang terdistribusi terlalu tipis (liquidity dilution). Dalam kondisi pasar yang masih cenderung bergerak dalam fase konsolidasi, terpusatnya likuiditas akan membantu saham-saham eksisting bermutu untuk tetap aktif ditransaksikan.
Fokus transaksi investor ritel maupun institusi akan kembali tertuju pada emiten-emiten lama yang sudah teruji rekam jejak kinerjanya.
Hal ini memberikan perlindungan alami bagi kestabilan harga saham emiten eksisting berfundamental solid.
Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kami terus memperbarui regulasi pencatatan, seperti dorongan porsi saham publik (free float) minimal hingga 15 persen serta penyesuaian kriteria di Papan Pengembangan dan Papan Utama.
Aturan ketat ini ditujukan untuk meminimalkan hadirnya saham-saham baru berkapitalisasi kecil yang minim likuiditas atau sering kali mengalami fluktuasi harga tidak wajar usai IPO.
Kebijakan ini sekaligus memagari publik dari potensi jebakan saham 'gorengan' yang minim kualitas disclosure.
Standardisasi baru ini secara tidak langsung memaksa emiten eksisting untuk ikut membenahi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
