ARASVARA.ID - Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dunia pasar modal indonesia sempat digegerkan dengan isu seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, dirumorkan bakal mencaplok saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang selama ini identik dengan grup usaha konglomerat keluarga Hartono.
Isu liar ini langsung menyita perhatian publik serta para investor ritel di media sosial. Pasalnya, BCA merupakan salah satu bank swasta terbesar di Indonesia dengan nilai kapitalisasi pasar yang sangat jumbo di Bursa Efek Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa transaksi jual beli saham harian di bursa efek adalah hal yang lumrah dan wajar terjadi. Namun, urusannya bakal beda cerita kalau ada pihak yang berniat menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) sebuah bank.
Bos OJK menekankan bahwa, membeli saham BBCA di pasar sekunder tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penguasa atau pengendali bank tersebut.
Menjadi pemegang saham pengendali butuh mekanisme yang jauh lebih ketat, panjang, dan spesifik.
Proses untuk menjadi pengendali bank akan melibatkan pembahasan intensif dan mendalam antara regulator, pihak perbankan, serta pengawas pasar modal. Ada kriteria dan pengujian khusus (fit and proper test) yang harus dilalui sebelum seseorang disetujui menjadi pengendali.
Manajemen Bank BCA sebelumnya sudah membantah terhadap spekulasi tersebut. Pihak perseroan memastikan kabar akuisisi kepemilikan oleh Haji Isam adalah informasi yang tidak benar.
Isu-isu yang belum terverifikasi di media sosial sebaiknya tidak langsung ditelan mentah-mentah agar tidak memicu kepanikan.
Perseroan menegaskan tetap beroperasi berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), menjunjung tinggi integritas, serta senantiasa patuh pada seluruh regulasi yang berlaku.
Dian Ediana Rae mengatakan, fenomena rumor aksi korporasi besar memang sering kali bikin dinamika harga saham di bursa mendadak fluktuatif. Namun, bagi para investor ritel, ketenangan dan logika dalam menganalisis fakta adalah kunci utama agar portofolio tetap aman.
Industri perbankan merupakan sektor yang sangat terregulasi (strictly regulated) karena mengelola dana dari jutaan masyarakat. Setiap perubahan pemegang saham pengendali dipastikan wajib mematuhi aturan OJK serta UU Keuangan yang berlaku.
