PK Ditolak, Nikita Mirzani Divonis Enam Tahun Penjara oleh MA

Teks foto: Selebriti Nikita Mirzani PK Ditolak MA, Tetap Menjalani Hukuman Vonis enam tahun penjara terkait UU ITE dan TPPU.

Teks foto: Selebriti Nikita Mirzani PK Ditolak MA, Tetap Menjalani Hukuman Vonis enam tahun penjara terkait UU ITE dan TPPU.(Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 24 September 2026 - 18:15 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diadukan selebriti Nikita Mirzani dalam kasus UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha Reza Gladys.

Direktori putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung berbunyi perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 tersebut resmi diputus pada Kamis (17/9/2026).

Dengan penolakan PK ini, vonis tingkat kasasi berupa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan tetap berlaku. "Menolak PK Terpidana," bunyi amar putusan yang tercantum dalam direktori putusan MA dikutip Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:

Aldi’s Burger Cempaka Putih Laris Manis Siasat Aldi Taher di Media Sosial

Putusan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Ia membenarkan penolakan PK tersebut berdasarkan pemantauan resmi di SIPP MA.

"Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak," kata Julius dalam keterangannya secara daring.

Julius menegaskan, penolakan PK oleh MA mematahkan tuduhan mendistribusikan produk kecantikan berbahaya yang selama ini ditujukan kepada kliennya. Menurutnya, putusan hukum ini memperjelas status Reza Gladys sebagai korban perbuatan terpidana.

Baca Juga:

Teh Hijau Dance Ramai di TikTok, Diremix Hipdut Gaya Velocity TikTokers dan Artis Ikut Meramaikan

"Terkait putusan ini, artinya apa yang selama ini beredar di masyarakat tentang adanya perbuatan klien kami yang katanya mendistribusikan produk-produk skincare berbahaya itu tidak benar. Pernyataan itu dipatahkan majelis hakim lewat penolakan PK ini," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah majelis hakim serta tim jaksa penuntut umum yang dinilainya telah bekerja keras mengembalikan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perjalanan kasus pidana ini bermula dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas pelanggaran UU ITE, sementara dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:

Artis Mikha Tambayong Bagikan Pengalaman Seru Foto Bareng Pemain Chelsea

Atas putusan tersebut, Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, hakim tingkat banding justru memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan dakwaan UU ITE dan TPPU terbukti secara sah dan meyakinkan.

Upaya kasasi yang ditempuh Nikita Mirzani ke MA kemudian ditolak, sehingga menguatkan putusan PT Jakarta. Langkah terakhir melalui permohonan PK pun kini menemui jalan buntu setelah MA resmi menolaknya melalui Putusan Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…