Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono
ARASVARA.ID - NGERI-ngeri sedap. Sejumlah jenderal polisi aktif menyadap tanpa izin atau menyadap secara illegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, politisi, sederet menteri, tokoh ormas, pengusaha, media massa, dan LSM.
Tiga jenderal polisi itu, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Eko Hadi (EH), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Karier tiga jenderal itu, dipastikan tamat. Mereka kini dijebloskan ke jeruji besi alias hotel prodeo, karena diduga terlibat praktik penyadapan tanpa prosedur hukum. Mereka menyadap sepanjang tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
Aksi sejumlah jenderal polisi yang melakukan penyadapan ilegal (illegal taping) terhadap Presiden Prabowo Subianto, politisi, tokoh ormas, sejumlah menteri, pengusaha, media massa, dan LSM membuat geger.
Beragam pertanyaan pun berselieweran baik di jagat maya, kedai kopi, dan ruang publik.
Siapa di balik sadap ilegal para jenderal polisi itu? Bakal kepentingan apa para jenderal itu menyadap tokoh-tokoh penting secara ilegal? Ini pekerjaan rumah (PR) bagi Polri yang harus menangani kasus maha berat.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026), menegaskan penetapan ketiganya menjadi tersangka merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan metode scientific crime investigation.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan meninta keterangan tiga orang ahli sebelum menetapkan status hukum terhadap para tersangka.
Tiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui mekanisme verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan merupakan tindakan khusus kala dilakukan harus melalui prosedur dan ketentuan hukum. Bukan asal main menyadap saja.
Pijakan hukumnya salah satunya Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat pemantauan Polri.
Hasil penyidikan, aktivitas penyadapan dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Selain itu, penyadapan juga tidak berkaitan apa pun dengan kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan tindak pidana.
Kasus ini makin menguat setelah penyidik menemukan dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer yang ada di sistem sekitar Oktober 2026. Perintah itu diduga berasal dari salah satu tersangka.
Tiga jenderal polisi yang tersandung kasus penyadapan ilegal yakni: Jenderal LSP lahir di Ambon pada 5 Mei 1969. Ia lulus Akpol tahun 1991.
Karier LSP bergerak melalui sejumlah jabatan di kepolisian. Pernah menjadi Kapolres Solo pada tahun 2011, setelah mendapat tugas sebagai ajudan Presiden RI, setelah itu memimpin Polda Banten.
Pernah menjadi Kadiv Propam, Kabareskrim, lalu Kapolri dan saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Lalu siapa Irjen ASN. Ia lahir 2 April 1981. Saat ini ia menjabat Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI. ASN juga pernah menjadi sekretaris pribadi Kapolri Jenderal LSP.
Bukan itu saja, ASN pernah menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari Korps Kepolisian selama setahun dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.
ASN pernah juga menjabat di Divisi Pembinaan Internal Kepolisian sebagai pemeriksa utama tingkat dua.
Sementara itu, Irjen EH. ia lulusan Akpol 1999. Selama berkarier di kepolisian, EH pernah menduduki berbagai jabatan strategis.
Saat ini EH menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
"Sukses" membongkar kasus penyadapan ilegal para oknum jenderal, publik memberikan apresiasi positif. Untuk sementara kinerja kepolisian di bawah Jenderal Suyudi Ario Seto memang lumayan keren.
Hanya saja publik tetap berharap kepolisian mampu membongkar oknum jenderal polisi lain yang terlibat penyadapan ilegal.
Tak kalah penting kepolisian juga diharapkan bisa membongkar dalang di balik kasus yang ngeri-ngeri sedap dan menghebohkan itu.
Jujurlah, motif dan untuk kepentingan siapa Jenderal LSP dan kawan-kawan terdorong "bermain api" nekat menyadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh penting lainnya. (Sutiyono)