Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono
ARASVARA.ID - PASCA putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makin menjadi sorotan publik. Kemana saja anak sulung Jokowi itu melangkah, sorotan tajam publik mengarah ke padanya.
Sorotan publik baik yang bersifat simpati, nyinyir, dan datar-datar saja menyeruak. Ini semua adalah dampak putusan MK.
MK dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres RI 2024, menegaskan jika MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, dan diploma Gibran setara lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres RI. Artinya Gibran tetap menjadi orang nomor dua di Indonesia.
Pemenuhan syarat Calon Presiden (Capres) setelah dilantik sebagai Wapres RI diluar kewenangan MK. Namun, putusan MK yang dibacakan dalam sidang Selasa, (8/10/2026), membuka ruang bagi lembaga lain, seperti DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Putusan MK ini yang membuat polemik seputar Gibran berkepanjangan dan menggelinding bak salju di musim dingin.
Anak sulung Jokowi ini pun oleh putusan MK seperti ditempatkan di persimpangan jalan.
Galau atau pun gelisah tentu yang tahu dan merasakan hanya Gibran. Tetapi, sebagai tokoh yang terhormat, putusan MK mungkin saja menimbulkan rasa tidak nyaman karena lembaga hukum itu menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang setara SLTA.
Apalagi pergunjingan publik kini sudah merembet ke gedung DPR RI. Pro-kontra putusan MK seputar ijazah Gibran berhembus kencang di sana.
Pro-kontra dari menit ke menit terus menyeruak dan semakin panas. Ada sejumlah pihak yang mendorong agar persoalan ijazah itu ditindaklanjuti.
Muncul pula wacana pemakzulan Gibran dari posisi Wapres RI. Ada pula yang meminta Gibran mengundurkan diri saja.
Sementara itu, ada pihak lain yang menyatakan belum perlu menindaklanjuti putusan MK. Silang argumen terus mengemuka.
MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan, tetapi tidak menemukan ijazah Gibran yang setara SLTA sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Persoalan ini yang membuka kran babak baru di ranah politik dan bakal mengubah demokrasi di Indonesia.
Sejumlah anggota DPR RI mengusulkan perlunya membentuk Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini untuk menindaklanjuti putusan MK.
Alasan penggagas Pansus ini, tidak lain pertimbangan hukum MK perlu dibaca secara utuh oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
Pembentukan Pansus memang bukan untuk memakzulkan Gibran dari jabatan Wapres RI. Pansus hanya bersifat klarifikasi obyektif, transparansi, dan bersandar dengan bukti.
Pansus juga bukan untuk menjatuhkan atau menggugat kembali putusan MK. Tetapi, sekali lagi lebih bersifat klarifikasi saja.
Usulan lebih keras datang dari satu anggota DPRI RI. Surat usulan pun sudah beredar ke tengah publik agar Gibran segera dimakzulkan.
Landasan hukum dari pengusul ini, tidak lain adalah putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan Gibran pada jenjang pendidikan setara SLTA.
Mengikuti adanya polemik publik dan silang argumen di kalangan anggota DPR RI, tidak ada salahnya bila lembaga yang berwenang segera mengklarifiksasi kepada Gibran.
Putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat). Tetapi, langkah mengklarifikasi itu sepertinya perlu.
Klarifikasi langsung bertujuan untuk memastikan seputar benar atau tidaknya seputar ijazah yang menjadi sorotan publik belakangan ini. Apalagi MK telah memberikan sinyal bahwa soal ijazah Gibran bukan kewenangnya, tetapi di tangan lembaga lain. Dan sinyal mengisyaratkan kewenangan itu ada di DPR RI.
Klarifikasi itu perlu agar polemik seputar ijazah Gibran tidak berkepanjangan. Apapun hasil kalarifikasi dari DPR RI nanti, semua pihak diharapkan menghormati.
Silakan DPR RI mempelajari, mengkaji, dan mempertimbangkan dengan cermat, perlukah membentuk Pansus? Setelah itu, stop polemik.