Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono
ARASVARA.ID - SEPERTINYA DPRD DKI Jakarta latah. Sudah 106 orang, kini mereka merengek supaya jumlah anggotanya digemukkan menjadi 180 orang sampai dengan 220 orang. Pantaskah?
Budaya paternalistik (meniru) dicurigai publik rupanya sedang dimainkan. Dengan dalih beban tugas berat, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar jumlah anggota dewan ditambah.
DPRD DKI Jakarta mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) agar jumlah kursi anggota dewan Jakarta bisa ditambah menjadi 180 orang sampai dengan 220 orang.
Usulan itu mempertimbangkan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 11 juta jiwa dan ketiadaan DPRD tingkat kabupaten atau kota.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Jumat (2/10/2026), DPRD DKI Jakarta mengaku beban kerja saat ini berat.
Saat ini satu orang anggota DPRD DKI Jakarta secara perbandingan mewakili sekitar 100 ribu penduduk.
Usulannya agar rasio itu diubah menjadi satu anggota untuk 50 ribu penduduk atau 60 ribu penduduk.
DPRD DKI Jakarta pun mengusulkan 180 kursi sampai dengan 220 kursi. Penambahan kursi diperlukan untuk meningkatkan kapasitas representasi masyarakat Jakarta.
Terhadap usulan itu, Baleg DPR RI akan mengkaji lebih dalam. Baleg juga akan mengundang ahli, apakah perlu jumlah anggota DPRD DKI Jakarta itu ditambah.
Keluhan DPRD DKI Jakarta seputar beban kerja yang berat, sehingga mereka meminta dan merengek memambah jumlah anggota dewan mengundang reaksi publik.
Sebagian publik menilai usulan DPRD DKI Jakarta tidak pas. Alasannya menambah jumlah anggota dewan juga akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Di saat perekonomian sedang lesu dan APBD Pemprov DKI Jakarta melorot dari yang direncanakan ditambah lagi adanya pengurangan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat, usulan dewan sebagai sikap yang tidak peka terhadap kondisi masyarakat.
Saat ini jumlah anggota DPRD DKI Jakarta 106 orang. Take home pay setiap anggota dewan berkisar Rp60.433.000 per bulan.
Bersandar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 tahun 2022, rincian dan pendapatan bruto anggota dewan Jakarta per bulan: tunjangan perumahan Rp70.400.000, tunjangan komunikasi insentif Rp 21 juta, tunjangan jabatan sekitar Rp3.262.500 sampai dengan Rp4.350.000.
Selain itu, anggota DPRD DKI Jakarta juga mendapat tunjangan lainnya seperti beras, paket, badan musyawarah dan badan anggaran.
Pendapatan sebesar itu setelah dipotong pajak, kewajiban partai, dan lainnya, setiap anggota dewan Jakarta bisa membawa pulang ke rumah dengan bersih sekitar Rp 60.433.000 per bulan.
Take home pay Rp 60.433.000 per bulan per anggota DPRD DKI Jakarta dinilai publik tergolong besar.
Bandingkan dengan anggota DPRD Provinsi di negara tetangga (Malaysia). Anggota dewan tingkat provinsi di negeri jiran yang disebut Ahli Dewan Undangan Negeri (ADUN) sebulan paling tinggi Rp 55,2 juta (Serawak).
ADUN bila dihitung dengan upah minimum provinsi (UMP) pekerja di Malaysia, pendapatannya cuma setara 8,8 kali UMP di sana.
Menghitung besarnya pengeluaran APBD untuk membayar anggota dewan, saat ini sepertinya kurang pas bila jumlah wakil rakyat (DPRD DKI Jakarta) ditambah.
Bertambahnya jumlah anggota dewan akan menyedot duit rakyat bersumber APBD, untuk gaji, tunjangan, kegiatan reses, tenaga ahli, fasilitas, dan lainnya.
DPRD DKI Jakarta sebaiknya lebih mengutamakan efektivitas. Fokuslah terhadap kualitas dari pada memikirkan kuantitas.
Lagian jumlah anggota dewan yang gendut juga belum tentu hasil kerjanya bagus.