Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono
ARASVARA.ID - PRESIDEN Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto kembali mengagetkan publik, Jumat sore, (2/10/2026), dirinya melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Lagi-lagi jumlah anggota Wantimpres Pemerintahan Prabowo gemuk. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai tiga kali lipat dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.
Saat Pemerintahan Jokowi, jumlah anggota Wantimpres cuma sembilan orang. Begitupula era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), anggota Wantimpres juga sembilan orang.
Selain Wantimpres, pada hari Jumat itu, Presiden Prabowo juga melantik kepala Badan Komunikasi (Bakom) Presiden dan wakil kepala Bakom Presiden.
Sesuai dengan Undang Undang (UU) yang berlaku, posisi anggota Wantimpres itu setara dengan menteri.
Anggota Wantimpres berhak atas fasilitas yang sama dengan para pembantu Presiden lainnya, termasuk perihal gaji.
26 Orang anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo yakni Pratikno, M Hatta Rajasa, M Qodari.
Budi Gunawan, Agum Gumelar, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuntjoro Widjaja, Yusuf Wanadi, Anwar Usman, Rocky Gerung, Yusuf Hamka.
Anwar Iskandar, Chairul Tanjung, Dato Sri Tahir, Salim Segaf Al Jupri, Bambang Susatyo, Soekarwo, Margarito Kamis.
Said Agil Siradj, Yahya Cholil Staqut, Quraish Shihab, Sinta Nuriyah Wahid, Mohamad Hatta, Ignasius Jonan, Zaki Manumputty, dan Budi Tanoe Wibowo.
Pelantikan pejabat Wantimpres dan Bakom RI sehari setelah reshuffle Kabinet Merah Putih itu adalah perombakan terbesar yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam dua tahun pemerintahannya.
Tugas anggota Wantimpres antara lain memberikan nasihat, saran dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Selain itu, Wantimpres bisa mengikuti sidang kabinet atau kunjungan kerja atas penugasan Presiden. Wantimpres juga berwenang meminta informasi dari instansi terkait.
Presiden Prabowo mengangkat dan melantik anggota Watimpres itu memang kewenangannya dan publik pun memahaminya. Presiden membutuhkan nasihat, saran dan pertimbangan dari tokoh yang mumpuni di bidangnya.
Perlunya Wantimpres tidak lain agar arah bangsa ini paralel sesuai dengan amanat perundang-undangan, sehingga kesejahteraan rakyat bisa terdongkrak. Apalagi sekarang perekonomian warga sedang tidak baik-baik saja.
Hanya saja dengan mengangkat begitu banyak anggota Wantimpres, apakah tidak memboroskan anggaran negara yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2026 menetapkan hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres sebesar Rp 76, 5 juta per bulan.
Nilai itu lebih kurang setara dengan gaji menteri. Mereka juga mendapatkan fasilitas.
Bila jumlah anggota Wantimpres 26 orang lalu dikalikan Rp 76, 5 juta, maka sebulan negara harus mengeluarkan duit untuk membayar gaji mereka sebesar Rp 1, 98 miliar.
Sekali lagi publik mungkin tidak akan mempersoalkan kehadiran lembaga bernama Wantimpres itu. Tetapi dengan jumlah 26 orang tentu saja mengundang polemik.
Memang Undang Undang Nomor 64 tahun 2024, soal jumlah anggota Wantimpres tidak dibatasi. Semua diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Presiden.
Namun mencermati polemik seputar jumlah anggota Wantimpres, tidak ada salahnya bila Undang Undang tersebut direvisi. Aturlah jumlah minimal dan maksimal anggota Wantimpres di pemerintahan yang akan datang.
Langkah ini setidaknya untuk memberikan rambu-rambu kepada Presiden agar tidak semau gue dalam menggunakan hak prerogatifnya.