SEMINGGU sudah Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Namun, berita pergantian menkeu bak salju di musim dingin terus menggelinding ke tengah publik.
Publik masih semangat memperbincangkan pencoptan menkeu yang dijuluki menteri "Koboy" itu. Baik di dunia maya, kafe kopi maupun di ruang publik lainnya, pencopotan Purbaya secara mendadak menjadi perdebatan hangat.
Sebagian besar publik mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang mencopot mendadak Purbaya tanpa disertai alasan yang menjadi dasar langkahnya itu.
Apalagi pencopotan Purbaya dilakukan ketika menkeu sedang menjalankan tugas negara yakni mengikuti rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Rancangan APBN 2027.
Selain itu, pada rapat kerja dengan DPD, Senin (14/9/2026), Purbaya juga sedang membicarakan adanya 40 perusahaan besar asing yang bandel dan membayar pajak semau gue.
Tiba-tiba Purbaya mendapatkan telepon dari Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Prasetyo Hadi. Mensekneg memberitahu bahwa posisi Purbaya menjadi menkeu diganti.
Mendapat kabar itu, kontan saja Purbaya langsung ngeloyor ke luar ruangan rapat dan pergi tidak kembali lagi.
Pasca pencopotan Purbaya hingga posisi menkeu dijabat Suahasil Nazara, pihak Istana dalam hal ini Presiden Prabowo belum pernah memberikan pernyataan seputar alasan pergantian jabatan itu.
Apalagi pencopotan menkeu dilakukan via telepon, ketika pejabat bersangkutan sedang mengikuti rapat kerja yang nota bene sedang menjalankan tugas negara.
Mengganti menteri memang sepenuhnya hak prerogatif dan kewenangan Presiden Prabowo. Hak prerogatif dan kewenangan ini diatur dalam UUD 45.
Pada pasal 17 ayat 2 UUD 45 menyebutkan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Hak prerogatif adalah hak atau kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh kepala negara (presiden) yang bersifat mutlak dan mandiri untuk menjalankan tugas pemerintah tanpa campur tangan lembaga lain.
Soal hak prerogatif, publik sepertinya tidak mempersoalkannya. Namun, cara Presiden Prabowo menggunakan hak itu yang dipermasalahkan sebagian besar publik.
Secara hukum bahwa Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif no problem. Tetapi, apakah mencopot menteri yang sedang menjalankan tugas negara itu etis? Parahnya lagi pencopotan mendadak dilakukan via telepon.
Cara seperti itulah yang kini banyak dikritik publik. Ditinjau dari perspektif etika komunikasi kepemimpinan, mengganti menteri secara mendadak via telepon saat sedang menjalankan tugas negara sungguh cara yang serampangan.
Profesor Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara, dalam beberapa kesempatan menilai pergantian Purbaya dari jabatan menkeu sah sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo. Tetapi cara penyampaiannya yang hanya melalui telepon saat sedang rapat dengan DPD dirasa kurang etis.
Profesor Jimly pun mengusulkan perlunya UU Etika Bernegara. Tujuannya agar persoalan etika tidak sekadar bergantung kepada kepatutan saja.
Kritik publik dan penilaian Profesor Jimly serta usulan adanya UU Etika Bernegara bisa diterima akal sehat. Bila tata cara hak prerogatif tidak diatur dalam perundang-undangan, maka pelaksanaannya bisa semau gue.
Berlindung di hak prerogatif, tanpa UU yang mengatur etika dan kelayakan, presiden berpotensi semau gue mengangkat menteri, mengganti menteri, dan lainnya.
Seharusnya etika dan nilai selalu menjadi pertimbangan oleh pemimpin sebelum mengambil keputusan atau menerapkan kebijakan. Bukan hanya sekadar merujuk hukum semata.
Jangan salahkan rakyat bila sikap peminpin yang mengabaikan etika itu akan ditiru. Apalagi kultur paternalistik (budaya meniru) masih hidup di tengah masyarakat.
Persoalan penggantian Purbaya ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun, terutama mereka yang sedang memangku jabatan publik dalam melaksanakan hak prerogatif. Tetaplah bersandar kepada etika dan nilai-nilai dalam segala hal.