Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono

ARASVARA.ID- Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk DPR RI, Kamis (27/8/2026). Mereka mendesak Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.

Selain itu, massa AMPB yang dipimpin Supriyono alias Botok juga meminta koruptor dihukum mati.

Beberapa hari sebelum berunjukrasa, massa AMPB berombongan mengalir ke Jakarta dengan menggunakan bus. Sepanjang perjalanan, mereka menyedot perhatian publik.

Dipimpin Botok, perwakilan massa dari AMPB diterima para pimpinan DPR RI. Dengan penuh semangat mereka berteriak, "Sahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor."

Mendapat tekanan dari massa AMPB, pimpinan DPR RI menyanggupi pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Malah pimpinan dewan bersedia mundur dari jabatannya bila hingga waktu yang dijanjikan ternyata RUU tersebut belum disahkan.

Kesediaan pimpinan DPR RI mundur dari jabatannya diyakinkan dengan membubuhkan tanda tangan.

Bakal disahkannya RUU Perampasan Aset mendapat tanggapan beragam dari publik. Ada yang yakin bahwa RUU itu akan disahkan. Namun, banyak pula dari mereka yang mencibir, curiga dan tidak yakin wakil rakyat akan memenuhi janjinya.

Bergulirnya tanggapan publik yang yakin atau mereka yang tidak yakin dapat dimaklumi.

Bagi mereka yang yakin, secara logika memang benar karena pimpinanan DPR RI sudah teken dan bersedia mundur bila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset gagal disahkan. Mereka pasti takut kehilangan kursi empuknya atau jabatannya.

Sebaliknya bagi publik yang pesimis bahwa RUU Perampasan Aset bakal disahkan juga tidak sepenuhnya salah. Sebab, RUU itu sejatinya sudah belasan tahun ngetem atau mandek di laci DPR RI.

Page Break

Catatan Arasvara, RUU Perampasan Aset mulai digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2008. Dan oleh pemerintah, RUU itu resmi diajukan ke DPR RI pada tahun 2012.

Entah karena apa para wakil rakyat tak kunjung segera menyentuh, membahas apalagi mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Mereka terkesan "ngumpetin" RUU itu.

Sikap DPR RI yang ogah-ogahan mengesahkan RUU Perampasan Aset mengundang kecurigaan publik. Publik bertanya, takut ya? Atau memang belum sempat karena waktunya terampas kesibukan.

Tak jarang publik melalui media massa dengan suara lantang mengingatkan dan meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Lagi-lagi wakil rakyat meneng bae (diam dan diam).

Apa itu RUU Perampasan Aset? RUU ini adalah regulasi di Indonesia yang bertujuan memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyita dan merampas aset yang berasal dari tindakan pidana tanpa harus menunggu keputusan pidana terhadap pelaku.

Adapun tujuan RUU Perampasan Aset bila kelak sudah disahkan menjadi UU tidak lain untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi dan korupsi secara cepat serta efektif.

Maklum di Indonesia saat ini masih banyak "tikus-tikus" yang doyan menggerogoti uang negara.

Kondisi ini terpotret oleh publik, termasuk massa AMPB. Terbukti massa dari Pati itu juga menuntut agar koruptor dihukum mati.

Hukuman mati sejatinya sudah diatur dalam UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hanya saja dalam KUHP yang baru ini, pidana mati bukanlah dikategorikan sebagai pidana pokok atau utama. Melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.

Peraturan sudah banyak disusun dan diterapkan. Namun, korupsi di Indonesia masih banyak terjadi seperti karat yang sulit dibersihkan.

Page Break

Entahlah... Apakah kelak bila sudah diberlakukannya UU Perampasan Aset, Indonesia bisa bersih dari praktik korupsi. Biarlah waktu yang menjawab.

Yang jelas kita mendambakan Indonesia bisa bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).