Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono
ANGEL, wis angel, angel nemen (sulit, sudah sulit, benar-benar sulit-red). Kata yang seolah putus asa atau putus harapan ini, sering terdengar nyaring di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Di warung kopi, kafe maupun tempat tongkrongan publik, soal merajalelanya korupsi yang susah diberangus selalu menjadi topik obrolan.
Angel, wis angel, angel nemen bagaimana cara "menghabisi" kawanan koruptor. Itulah kelakar sebagian publik.
Ya bila mencermati perjalanan bagsa memang sepertinya angel membersihkan korupsi dari negeri gemah ripah loh jinawi ini.
Apalagi bila menengok perjalanan bangsa ini yang dari masa ke masa dililit praktik tak terpuji bernama korupsi, suap dan sejenisnya.
Korupsi di Indonesia sudah ada sejak masa kerajaan nusantara dan kolonial atau jauh sebelum bangsa ini merdeka. Praktik penyalahgunaan kekuasaan, upeti dan pungutan liar terus berlanjut sepertinya hingga sekarang.
Zaman kerajaan, korupsi berbentuk pengumpulan upeti. Zaman kolonial, praktik suap dan modus kecurangan-kecurangan melibatkan pegawai VOC.
Nah kalau korupsi di zaman sekarang, mungkin sebagian rakyat Indonesia sudah bisa merasakan sendiri. Hampir di segala lini kehidupan gampang sekali menemukan praktik yang tidak terpuji itu.
Berita viral mengabarkan banyak kepala daerah keciduk OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK. Ada menteri dan pejabat tinggi keciduk lembaga antirasuah karena suap atau korupsi. Banyak pula anggota legislatif dicokok penegak hukum lantaran korupsi.
Lebih parah lagi ada berita mengejutkan yang mengabarkan penggede di Kejaksaan Agung (Kejagung) ditanggkap penegak hukum diduga karena suap, memeras atau gratifikasi. Kondisi seperti ini apa tidak bikin geleng-geleng kepala.
Wajar bila di masyarakat sering muncul pertanyaan, apakah DNA kita adalah koruptor? Apalagi banyak obrolan di mana-mana kalau ada kesempatan kita juga akan tersandung korupsi DNA (Asam Deoksiribonukleat) dalam tubuh makhluk hidup berasal dari warisan genetik orang tua atau nenek moyang.
Jawaban atas pertanyaan itu tegas, sangat tegas tentu saja tidak. DNA kita bukanlah warisan darah koruptor.
Korupsi bukan faktor genetik atau bawaan lahir, tetapi perilaku sosial yang terbentuk akibat rapuhnya sistem, tingginya pragmatisme dan buruknya keteladanan.
Kondisi darurat korupsi di Indonesia akibat tata kelola pemerintahan buruk, sistem hukum yang lemah. Dan sekali lagi bukan karena faktor DNA atau biologis bangsa.
Mengutip pendapat Robert Klitgaard dalam Teori Klitgaard (teori tentang korupsi), bahwa unsur utama penyebab korupsi yakni korupsi terjadi karena akibat kombinasi monopoli wewenang dan diskresi tanpa diiringi akuntabilitas yang memadai.
Bukan hendak bermaksud memvonis atau menghakimi kesalahan siapapun, tetapi mencermati roda pemerintahan yang sekarang ini sepertinya Teori Klitgaard rasa-rasanya ada benarnya.
Monopoli wewenang adalah kondisi suatu hak, kuasa atau kendali penuh untuk mengambil keputusan atau dimana menjalankan aturan di pegang oleh satu lembaga.
Diskresi adalah kebebasan bagi pejabat atau badan pemerintahan untuk mengambil keputusan atas penilaian sendiri guna mengatasi masalah dengan dalih itu masalah mendadak yang harus dijalankan.
Sistem pemerintahan Indonesia adalah Sistem Presidensial yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ciri sistem pemerintahan Indonesia antaralain memisahkan kekuasaan (Trias Politika). Hanya saja saat ini banyak publik yang merasakan bahwa lembaga presiden sangat power full atau terkesan menguasai lembaga-lembaga lainnya.
Dalam sistem Trias Politika membagi kekuasaan ke dalam tiga lembaga yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Faktanya? Silakan publik menilainya sendiri dengan alur pikiran dan hati yang jernih.
Sekadar mengingatkan saja, Indonesia saat ini sudah berusia 81 tahun. Di usia yang tentunya sarat pengalaman, seharusnya bangsa ini sudah tertata dalam segala hal termasuk bersih dari praktik korupsi.