Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono

CEK ombak. Sinyal ini pas bila mencermati langkah pemerintah yang saat ini mewacanakan perluasan perpajakan dengan menyentuh sektor rumah kontrakan.

Wacana ini mencuat setelah penghasilan dari bisnis sewa properti dibahas dalam Forum Komunikasi Publik RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2027 yang digelar Kamis, 6 Agustus 2026.

Pembahasan itu berkembang dan menjadi kabar viral tentang rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI menyasar pemilik rumah kontrakan yang akan dimulai pada tahun 2027.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Terikat Janji Episode 133: Sena Berhasil Mendapatkan Informasi dari Hans

Penarikan pajak rumah kontrakan tergambar suara lantang dari pihak Kementerian Keuangan. Suara itu menegaskan bahwa pemerintah memang berupaya memperluas basis perpajakan.

Salah satu kelompok yang disebut-sebut memiliki potensi dalam basis perpajakan itu adalah masyarakat yang mempunyai lebih dari satu properti dan memperoleh penghasilan dari aktivitas penyewaan rumah kontrakan.

Dalih pemerintah bakal menerapkan kebijakan ini karena kepemilikan lebih dari satu rumah berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan melalui kegiatan menyewakan rumah.

Baca Juga: Running Jadi Tren di Kalangan Gen Z, Bakar Kalori atau Kenangan Mantan?

Wacana itu kontan ditentang sebagian besar publik. Malah pihak penyewa kontrakan, pemilik kontrakan maupun pengamat kebijakan publik dan para ekonom menolak kebijakan itu.

Mohamad Karno, pengotrak rumah petakan di bilangan Cakung, Jakarta Timur, ketika ditemui Sabtu, 15 Agustus 2026, mengaku khawatir bila pajak rumah kontrakan nantinya bakal membebani pihaknya.

Karno meminta pemerintah tidak mengeluarkan aturan yang aneh-aneh. "Sudahlah gak zaman membebani orang kecil. Kontrakan ditarik pajak ujung-ujungnya ya biaya sewa pasti tambah mahal," ucapnya.

Baca Juga: Update Pasca Gempa 7,7 Magnitudo NTT, BNBP Buka Media Center dan Pemerintah RI Kirim 27 Ton Logistik

Penolakan serupa juga oleh Agus Zainudin, pemilik rumah kontrakan petak di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia memahami pemerintah sedang pusing meningkatkan penerimaan negara.

Page Break

Hanya saja menarik pajak rumah kontrakan itu langkah yang tidak bijak. "Apa tidak ada sumber lain? Lucu, ah," sindirnya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Sikap lebih tegas disuarakan kalangan pengamat kebijakan publik dan ekonom. Mereka berharap pemerintah tidak terburu-buru menyasar rumah kontrakan milik masyarakat perorangan di tengah perekonomian terpuruk seperti sekarang ini.

Baca Juga: Panduan Skincare untuk Remaja Pemula, Mulai dari Facial Wash hingga Sunscreen

Pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mengoptimalkan pajak perusaan besar atau swasta kuat yang berpenghasilan jumbo, tetapi belum patuh.

Sikap kontra dari sebagian besar publik adalah gelombang ombak yang seharusnya menjadi pedoman atau masukan untuk bahan pertimbangan Kementerian Keuangan bila akan memajaki rumah kontrakan.

Pemerintah agar lebih kreatif bila berkeperluan menaikan penerimaan negara. Pemeritah sebaiknya tidak mengincar dari pajak rumah kontrakan.

Baca Juga: PSI Jakarta Buka Lowongan Pekerjaan Creative Content dan Driver, Ini Persyaratannya

Naikan Pendapatan Negara

Menaikan pendapatan negara bisa dengan cara megoptimalkan aset dan kekayaan negara yang dikuasai pemerintah agar bernilai ekonomis dan meningkatkan pendapatan non pajak lainnya.

Selain sektor penerimaan, bila kas negara pemerintah ingin aman, seharusnya bisa mengurangi belanja dan biaya yang tidak jor-joran menyedot APBN. Misalnya dengan tidak menggulirkan program yang memboroskan keuangan negara, merampingkan birokrasi seperti mengurangi jumlah menteri dan pejabat setingkat menteri.

Bukan itu saja, pemerintah wajib memberangus koruptor dan tidak sekadar retorika belaka. Merajalelanya kawanan "tikus" membuat APBN menjadi keropos karena digerogoti mereka.

Bila kekayaan alam, aset negara dikelola dengan baik, kawanan "tikus" benar-benar diberangus dan birokrasi bisa ramping, maka pemerintah untuk saat ini tidak perlu mengincar pajak rumah kontrakan.

Cek ombak yang digelindingkan pemerintah sudah terjawab melalui penolakan sebagian besar.

Kini diharapkan pemerintah membatalkan penarikan pajak rumah kontrakan. Lagian pajak rumah kontrakan itu kebijakan yang sebenarnya tak bijak. ***