Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono
ARASVARA.ID - KORUPSI dan praktik tak terpuji lainnya seperti suap atau sogok-menyogok terdengar nyaring dan berseliweran di jagat Indonesia.
Di media mainstream gampang sekali menemukan berita oknum pejabat tersandung korupsi. Begitu pula di medsos sering kali menyuguhkan kabar serupa.
Korupsi, suap atau sogok-menyogok di negeri ini bagai karat yang susah dibersihkan. Di berbagai lini kehidupan, praktik yang bikin sumpek ini seakan seperti permisif.
Pejabat tinggi bahkan kalangan sekelas menteri banyak yang terjerat korupsi. Modusnya beragam. Mulai dari mark up proyek, suap maupun sogok-menyogok.
Mengagetkan lagi kalangan mahasiswa juga disusupi oknum aparat yang berupaya menggerogoti integeritasnya.
Bak bola salju, belakangan ini kabar memprihatinkan itu menggelinding deras ke tengah publik.
Berita viral itu mengabarkan adanya sekelompok mahasiswa diberikan duit oleh oknum polisi ("disogok") saat hendak berunjukrasa mengkritisi kebijakan pemerintah yang amburadul.
Menggelindingnya berita oknum polisi "menyogok" sekelompok mahasiswa membuat publik kecewa. Kenapa? Karena ini sama halnya merusak integeritas mahasiswa dan semacam virus. Ini juga bentuk orkestrasi murahan.
Kembali ke persoalan korupsi. Koruptor adalah seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi seperti menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi berakibat merugikan negara.
Korupsi di negeri ini bagai sudah menggurita. Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam hal pemberantasan praktik tak terpuji itu sangat jeblok.
Wajar saja karena korupsi dari masa ke masa seperti tak bisa dihilangkan. Indeks pemberantasan korupsi di Indonesia bersandar rilis Transparency International ngedrop tiga poin.
Di zaman pemerintahan sekarang yang nota bene presidennya berapi-api berteriak akan mengejar koruptor sampai ke Antartika ternyata tingkat korupsinya juga masih tinggi. Koruptor tetap begentayangan.
Potret ini bisa dilihat dari adanya sederet pejabat tinggi setingkat menteri atau wakil menteri yang ditangkap aparat penegak hukum karena korupsi maupun suap.
Contohnya kasus suap menjerat Wakil Menteri Silmy Karim, Wakil Menteri Immanuel Ebenezer. Berita lebih anyar lagi seputar korupsi menimpa proyek unggulan Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindyana dan dua wakil BGN dicokok Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga korupsi ataupun suap.
Gilanya di saat perekonomian sedang terpuruk dan utang negara menggunung, Dadan dan kawan-kawan diduga korupsi proyek di MBG mencapai triliunan rupiah. Padahal anggaran itu adalah untuk program perbaikan gizi.
Menengok ke pemerintahan Jokowi korupsi juga tumbuh subur. Buktinya sederet menteri dan pejabat tinggi negara terseret korupsi.
UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur hukuman penjara, pelaku bisa dipidana mulai empat tahun hingga seumur hidup. Bahkan pada situasi khusus yakni korupsi saat bencana alam atau krisis ekonomi, pelaku dapat dipidana mati.
Namun bagai tak kenal rasa takut, kenapa masih banyak saja "tikus-tikus" yang bergentayangan? Jawabannya bisa jadi karena vonis hukumannya tidak menimbulkan efek jera. ***