JAKARTA, ARASVARA.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemerintah tukang pangkas rambut dan tukang pijat dipajak untuk mendorong pendapatan negara.
Menteri Maman menerangkan, pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dengan omzet capai Rp500 juta per tahun. Pemerintah bahkan telah memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam setahun.
Usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, hingga warung tegal (Warteg) tidak dikenakan pajak apabila omzetnya masih dalam batas tersebut.
"Saya ingin sampaikan begini, kemarin saya lihat juga statementnya pidatonya Pak Hasim juga kayaknya ada yang dipotong. Sebetulnya begini, pertama saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omset pendapatannya 1 tahun Rp 500 juta. Berarti kurang lebih per bulan 40 juta tuh. Itu tidak dipungut pajak, pajaknya 0 persen," ucap Maman Abdurrahman kepada wartawan di kantornya Selasa (3/11/2026).
Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dari sabang sampai marauke dikarenakan pelaku usaha kecil seperti tukang pijat tukang cukur, pemilik usaha warteg tidak perlu khawatir akan dibebani pajak selama omzetnya tahunannya tidak melampaui Rp 500 juta.
"Artinya ini berlaku di semua dari Sabang sampai Merauke yang omset pendapatannya Rp 500 juta setahun. Itu tidak dipungut pajak 0 persen. Tukang pijit masuk nggak segitu? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk enggak? Enggak," ujar Maman.
Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari insentif yang telah disiapkan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.
"Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan. Itu dulu ya satu. Yang kedua, bagi mereka yang omset pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar. Rp 4,8 miliar tuh gede banget loh. Per bulan itu sekitar Rp 500 jutaan per bulan itu. Itu hanya dikenakan pajak 0,5 persen. Clear ya. Sudah ada insentif aturannya," katanya.
Maman mengatakan, pernyataan Hashim sebenarnya lebih ditujukan kepada pengusaha yang memiliki omzet jauh di atas batas tersebut, tetapi berupaya memanfaatkan fasilitas pajak yang diperuntukkan bagi UMKM.
Ia mencontohkan pengusaha dengan omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun yang sengaja memecah badan usaha menjadi beberapa perseroan terbatas (PT) agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah Rp 4,8 miliar.
"Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omsetnya sudah lebih dari itu. Yang 10 miliar, yang Rp 20 miliar," ucapnya.
Ia menegaskan, fasilitas pajak tersebut memang ditujukan untuk melindungi dan meringankan beban pelaku usaha kecil. Maman juga memastikan tidak ada kebijakan pemerintah yang secara khusus menyasar tukang cukur, tukang pijat, maupun pedagang warteg untuk membayar pajak demi membiayai program pemerintah.
"Jadi saya mau luruskan itu ya. Jadi tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu clear itu, itu perintah Pak Presiden itu," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan besarnya potensi ekonomi Indonesia yang selama ini belum tercatat dalam produk domestik bruto (PDB).
Hashim menyebut, berdasarkan data Bank Dunia, sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi di Indonesia belum tercatat secara resmi. Kondisi tersebut diperkirakan membuat nilai ekonomi yang belum terdata mencapai sekitar Rp 10.000 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia kemudian mencontohkan pengalaman pribadinya menggunakan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya. Menurut Hashim, transaksi tersebut tidak disertai kuitansi sehingga tidak dikenakan PPN.
"Saya biasanya tukang rambut datang ke apartemen saya sekali sebulan. Dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kuitansi. Dan karena tanpa kuitansi, PPN 11 persen tidak dipungut," ujarnya.