JAKARTA, ARASVARA.ID - Sudah kesekian kalinya aktor Revaldo Fifaldi berurusan dengan kepolisian terkait penyalah gunaan narkotika.
Kali ini Revaldo dicokok polisi Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalah gunaan narkotika sabu-sabu.
Ia ditangkap Polisi pada Senin (24/8/2026) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga:
Semangat Si Cilik Mengenal Profesi Pemadam Kebakaran
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barar AKP Wisnu Wirawan mengatakan, adanya penangkapan terhadap Revaldo.
"Informasi dari masyarakat bahwa Saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan," ucap Wisnu kepada wartawan Selasa (25/8/2026).
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berupa klib bekas pakai narkotika sabu-sabu.
Baca Juga:
Ada Bioskop di Dalam Pasar Rumput Jaksel, Harga Tiket Rp15-20 ribu Kapasitas 43 Kursi
"Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi integorasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu," tutur kasi humas.
Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan untuk lebih dalam penyuplai barang haram tersebut.
"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut," terangnya.
Baca Juga:
Dapatkan Uang Rp20.000 dari Game Penghasil Saldo DANA Gratis Sekarang, Cek Informasi Lengkapnya!
Rekam Jejak Kasus Narkoba Revaldo
Tahun 2006: Penangkapan pertama karena kepemilikan paket sabu, yang membuatnya divonis hukuman 2 tahun penjara.
Tahun 2010: Penangkapan kedua atas kepemilikan sabu seberat 62 gram, berujung vonis 7 tahun penjara.
