Arasvara.ID - UMK Batam 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp5.357.982 per bulan. Nilai tersebut naik Rp368.382 atau 7,38 persen dibandingkan UMK Batam 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari penetapan upah minimum kota se-Kepri.
Bagi pekerja dan pencari kerja di Batam, angka ini menjadi salah satu acuan penting untuk mengetahui besaran upah minimum yang berlaku sepanjang 2026.
UMK Batam 2026 Berapa?
UMK Kota Batam 2026 adalah Rp5.357.982 per bulan.
Angka tersebut meningkat dibandingkan UMK Batam 2025 sebesar Rp4.989.600. Jika dihitung secara nominal, kenaikannya mencapai Rp368.382 per bulan.
Dengan demikian, kenaikan UMK Batam dari 2025 ke 2026 adalah sekitar 7,38 persen.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan penetapan tersebut pada Desember 2025. Dalam siaran resminya, Pemprov Kepri menyebut UMK Batam 2026 naik 7,38 persen dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.357.982.
UMK Batam 2026 Naik Rp368.382
Jika dibandingkan dengan UMK Batam 2025, kenaikannya adalah:
Rp5.357.982 - Rp4.989.600 = Rp368.382.
Persentase kenaikannya sekitar:
Rp368.382 ÷ Rp4.989.600 × 100 = 7,38 persen.
