JAKARTA, ARASVARA.ID - Tim penyidik sembilan memeriksa tujuh orang saksi terkait sprindik perkara khusus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa (28/7/2026).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menerangkan, ketujuh saksi yang diperiksa tim 9 empat dari anggota polri dan tiga dari pihak swasta.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari Penyidik Kepolisan,” terang Anang Supriatna dalam keterangan resminya pada Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:
Polisi Jelaskan Delapan Oknum Terlibat Narkotika Libatkan Kasat Narkoba Polres Tangsel Sebatas Saksi
Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya.
Sebelumnya diberitakan Febrie Adriansyahmantan Jampidsus Kejagung ditahan tanpa kenakan rompi kejaksaan pada Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim 9 dan langsung ditetapkan tersangkan dan penahanan. Kasus tersebut berawal Kortas Tipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah dan menemukan uang miliaran rupiah, US Dollar dan Dollar Singapura dan emas batang 74 kilogram (kg).
Baca Juga:
10 Kode Redeem FC Mobile Selasa 28 Juli 2026 Siap Diklaim Sekarang, Cek Sekarang Caranya!
Selain tersangka Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto dan sudah dilakukan tahap dua.(Dji)
