Kejaksaan Terbitkan 3 Sprindik Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Teks foto: Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menggeleda rumah di Sentul, Jawa Barat sita emas 74 kg disimpan di dalam koper.

Teks foto: Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menggeleda rumah di Sentul, Jawa Barat sita emas 74 kg disimpan di dalam koper.(Istimewa)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 15 Juli 2026 - 20:56 WIB
Updated: 16 Juli 2026 - 02:54 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka.

Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

Baca Juga:

Miliki Mimpi Besar? Ini Ramalan Shio yang Bisa Mewujudkan Keinginan pada Juli 2026!

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi Rabu (15/7/2026).

Mantan Wakajati Sulawesi Tenggara menambahkan, sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” terang Anang Supriatna.

Baca Juga:

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Episode 103: Davina Menyusul Sena ke Bali

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. "Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK," paparnya.

Sebelumnya diberitakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri menetapkan tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU di 3 BUMN. Polisi menyita sejumlah uang dollar senilai dan 74 kg emas hampir ditotalkan mencapai sekira Rp 500 Miliar. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…