JAKARTA, ARASVARA.ID - Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Hal tersebut tertuang instruksi dalam surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menerangkan, langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga:
Klaim 15 Kode Redeem FC Mobile Selasa 14 Juli 2026, Hadiah Gratis Tersedia di Sini!
“Benar, Surat ini dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ucap Anang kepada wartawan kemarin.
Menurut Anang, bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.
Penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan. Dia menyebut akan tetap melakukan tindak lanjut terhadap data-data yang telah dihimpun.
Baca Juga:
Ramalan Zodiak Gemini Rabu 15 Juli 2026: Hal Baik Mengiringi Kamu!
“Tentutnya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi Seluru Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” tulis surat edaran tersebut.(Dji)
