Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Teks foto: Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

Teks foto: Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah(Dok. Kejagung)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 14 Juli 2026 - 20:41 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol Purn Agus Andrianto mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah selama 20 hari usai menjadi tersangka.

"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," kata Agus Andrianto di DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Febrie ditetapkan tersangka oleh penyidik bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Ramalan Zodiak Taurus Rabu 15 Juli 2026: Jaga Energi Besar yang Dimiliki!

Selain Febrie Adriansyah, Imigrasi juga mencekal tersangka lainnya Don Ritto ke luar negeri.

"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," tutur Agus.

Baca Juga:

Prediksi Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Akan Berjalan Panas!

Pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Rityo didasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 11 Juli 2026 pasca keduanya jadi tersangka. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…